Pemprov NTB Siapkan Dua Skema Atasi Persoalan Sampah di TPA Kebon Kongok

Mataram  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan persampahan yang melibatkan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Baratkhususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok. Penanganan dilakukan melalui dua skema utamayakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakansolusi jangka pendek difokuskan pada perluasan landfill di TPA Kebon Kongok. Langkah ini dinilai mendesak untuk menjamin keberlanjutan layanan persampahan sambil menunggu terwujudnya sistem pengelolaan yang lebih permanen.

“Untuk jangka pendekkita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” ujar Gubernur saat rapat koordinasi penanganan persampahan di Ruang KerjanyaRabu (21/1).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Mataram Mohan RoliskanaBupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zainiserta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Dalam kesempatan ituGubernur menjelaskan bahwa perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis.

Perluasan tersebut diproyeksikan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan. Selama masa transisi ituPemerintah Provinsi NTB juga mendorong percepatan realisasi teknologi waste to energy (WTE) sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Menurut gubernursejumlah perusahaan telah mengajukan proposal penerapan WTE. Saat inipemerintah provinsi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelaraskan aspek regulasimengingat TPA Kebon Kongok melayani dua daerah administratif sekaligusyakni Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Dalam skema pembiayaan penanganan jangka pendekdisepakati pembagian beban anggaran dengan proporsi 40 persen ditanggung Pemerintah Provinsi NTB40 persen Pemerintah Kota Mataramdan 20 persen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah provinsi juga memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan.

“Target kita jelaspenyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun inisehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” tegas Gubernur.

Dengan langkah kolaboratif lintas pemerintah daerah tersebutPemprov NTB optimistis persoalan persampahan tersebut dapat ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. (F3)

Ket. Foto:

Kegiatan rapat koordinasi pemerintah provinsi NTB bersama Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat dalam mengatasi persoalan persampahan  kedua wilayah tersebut. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Anggota DPR RI Abdul Hadi Tanggapi Banjir di Lombok: Pemerintah Harus Bertindak Cepat dan Strategis

Jakarta – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pulau LombokAbdul Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam dan turut berempati terhadap warga masyarakat yang terdampak bencana...

Dorong Produktivitas Pertanian, Gubernur NTB Serahkan Combine Harvester ke Kabupaten Sumbawa

Sumbawa – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memperkuat ketahanan pangan kembali dibuktikan. Gubernur NTBDr. Lalu Muhamad Iqbalsecara resmi menyerahkan dua unit combine...

Polda NTB Cek Keamanan Terminal Mandalika, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Mataram – Menjelang arus mudik LebaranSubsatgas Pengamanan Objek Vital dan Jalur dalam Operasi Ketupat Rinjani 2026 dari Polda NTB melakukan pengecekan langsung di Terminal...

Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat

Karawang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmengumpulkan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Jawa Barat dalam kegiatan pengarahan di...

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Jakarta - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik IndonesiaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau...