Jakarta — Pemerintah terus mempertegas komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara. Melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH yang fokus pada penertibanpenegakan hukumserta pemulihan lingkungan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajahharimau sumatradan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron usai konferensi pers Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor PresidenJakartaSelasa (20/01/2026) malam.
Dari total luasan yang berhasil dikuasai kembalisekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kelestarian lingkunganmelindungi keanekaragaman hayatisekaligus menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.
Tak hanya menyelamatkan kawasan hutanSatgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai mencapai Rp6,62 triliun. Nusron menjelaskannilai tersebut berasal dari rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4,28 triliunserta penagihan denda administratif pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan senilai Rp2,34 triliun.
Dalam konteks penanganan pascabencana hidrologi di sejumlah daerahSatgas PKH juga mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara daring dari LondonInggrispada Senin (19/01/2026).
Berdasarkan laporan Satgas PKHPresiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain ituizin enam perusahaan di sektor pertambanganperkebunanserta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) juga turut dicabut.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negaraantara lain Menteri Pertahanan Sjafrie SjamsoeddinKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoJaksa Agung ST BurhanuddinWakil Panglima TNI Tandyo Budi RevitaKepala BPKP Muhammad Yusuf Atehserta para wakil menteri dan pejabat tinggi TNI-Polri lainnya.
Pemerintah menegaskanlangkah penertiban kawasan hutan ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alammencegah kerusakan lingkungandan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan. (*)
Ket. Foto:
Rapat terbatas Satgas Penertiban L
Kawasan Hutan. (Ist)

