Jakarta – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik IndonesiaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi jadi wujud transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.
“Fase satu di 17 kantorkita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPNNusron Wahidsaat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasidi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta BaratSenin (17/08/2026).
Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertamaverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinyaapabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemdamaka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Keduapembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketigaberkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikiankeseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsungyaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta BaratJakarta UtaraJakarta PusatJakarta SelatanKota Tangerang Selatandan Kota Depok.
Sementara itu11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daringyakni Kantah Kota Surabaya IKabupaten MalangKota SemarangKabupaten SemarangKota BatamKota PontianakKota SamarindaKabupaten BadungKabupaten BulelengKota Makassardan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)Asnaedi.
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantahrencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnyacakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
“Dengan begitutransformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantorberarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itukantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada prinsipnyatransformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan inimaka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)

