Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Jakarta – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik IndonesiaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi jadi wujud transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantorkita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPNNusron Wahidsaat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasidi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta BaratSenin (17/08/2026).

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertamaverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinyaapabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemdamaka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Keduapembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketigaberkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikiankeseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsungyaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta BaratJakarta UtaraJakarta PusatJakarta SelatanKota Tangerang Selatandan Kota Depok.

Sementara itu11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daringyakni Kantah Kota Surabaya IKabupaten MalangKota SemarangKabupaten SemarangKota BatamKota PontianakKota SamarindaKabupaten BadungKabupaten BulelengKota Makassardan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantahrencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnyacakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitutransformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantorberarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itukantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnyatransformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan inimaka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bank NTB Syariah Siap Buka Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Mataram – Menyusul keberhasilan implementasi digitalisasi transaksi di Pasar Dasan AgungBank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Ke depanBank NTB Syariah...

Kantor Pertanahan Kota Mataram Konsisten Jalankan Inovasi LANCAR dengan Antar Sertipikat Langsung ke Masyarakat

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali melaksanakan inovasi pelayanan publik melalui program LANCAR (Layanan Cepat Antar) dengan mengantarkan langsung sertipikat kepada pemohon di...

NTB Kunjungi Jatim,  Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan PMI

Surabaya - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTBmelakukan kunjungan kerja LTSA PMI Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk...

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihakseperti Pejabat Pembuat Akta...

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Gotong Royong Percepat Penanggulangan Dampak Banjir

Mataram - Sesuai himbauan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad IqbalPemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram terus melakukan kerjasama dalam menanggulangi dampak banjir...