Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas tanah.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data periode 2024–2025, terdapat 5.652 kasus pertanahan. Sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus masih ditangani. Pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus masuk, dengan 883 kasus selesai dan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses.

Menurut Iljas, penyelesaian kasus membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujarnya.

Selain menangani sengketa, ATR/BPN berupaya mencegah tindak pidana pertanahan, termasuk praktik mafia tanah, melalui kerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah.

Kementerian ATR/BPN menyebut upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Rinciannya meliputi kerugian nyata (real loss) Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) Rp12,17 triliun, dan potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) Rp3,74 triliun.

Kerugian nyata merupakan kerugian yang sudah dialami korban. Potensi kerugian mencakup hilangnya manfaat ekonomi atau tertundanya investasi, sedangkan kerugian fiskal berkaitan dengan penerimaan negara yang berpotensi tidak terpenuhi, seperti PNBP, PPh, dan BPHTB.

Iljas menegaskan penanganan kasus pertanahan akan terus ditingkatkan. “Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” katanya.

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

DIY - ​Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bertahap...

Hari Pertama MPLS, PAUD/RA Al-Amin Gersik Sambut 88 Peserta Didik

Lombok Barat – Suasana penuh keceriaan dan semangat mewarnai hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di PAUD/RA Al-Amin Gersikyang...

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Aceh – PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di Provinsi Aceh telah pulih sepenuhnya pascabencana. Pemulihan ini ditandai dengan beroperasinya kembali 20 Gardu Induk...

Gubernur NTB Sambut Ribuan Penumpang Kapal Pesiar Ovation of the Seas di Gili Mas

Lombok Barat — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyambut langsung ribuan wisatawan mancanegara yang datang dengan kapal pesiar Ovation of the...

JPU Tolak Pledoi dan Tetap Tuntut Radit 13 Tahun Penjara

Mataram – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit...