Laporan TPK Desa Senggigi Tidak Tuntas jadi Temuan Inspektorat, Mastur: Tidak sepenuhnya tanggungjawab kades

Lombok Barat – Kepala Desa (Kades) SenggigiKecamatan BatulayarKabupaten Lombok BaratMasturmemberikan klarifikasi terkait polemik Dana Desa (DD) dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah tidak benar.

"Terkait temuan yang menyebut saya menggunakan dana secara pribadiitu tidak benar. Audit inspektorat dilakukan untuk membina kita agar tidak salah dalam penggunaan dana serta memastikan pengelolaannya sesuai aturan," jelas Mastursaat ditemui wartawanJumat(31/1) di kantornya.

Ia menambahkanbahwa kerugian negara yang dimaksud dalam LHP tersebut bukan karena tindakan kepala desa atau TPK yang menggunakan dana secara pribadimelainkan akibat kelalaian administrasi.

"Ada beberapa laporan yang tidak tuntas dalam suatu program. Fisik proyeknya adatetapi laporan administrasinya tidak ada," ungkapnya

Mastur juga menegaskanbahwa TPK tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribaditetapi kelalaian dalam menyelesaikan administrasi pelaporan proyek yang menjadi permasalahan.

"Jadi sesuai dengan isi rekomendasi LHP Inspektorat bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala desa," tukasnya.

Sementara ituInspektur Inspektorat Lombok BaratHademanmenyatakan bahwa LHP sudah diterima oleh Kades Senggigi dan yang bersangkutan memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut.

"Kita tunggu dan dorong agar Pak Kades benar-benar segera menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnyasaat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsAppMinggu(2/2).

Hademan berharapagar kedepannya tata kelola keuangan setiap desa di Lombok Barat semakin baik dalam semua tahapannya.

"Ke depandiharapkan tata kelola keuangan desa semakin baikmulai dari perencanaanpelaksanaanhingga pertanggungjawaban," harapnya.

Ia mengingatkan bahwa dana desa yang dikelola oleh setiap desa adalah uang rakyat rakyat maka harus dipertanggungjawabkan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Dan agar selalu ingat bahwa uang yang dikelola itu adalah uang rakyatmaka tidak bisa seenaknya diperlakukan sekehendak hati sendiriitu bisa mengundang kemarahan rakyat," tandasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kepala Desa SenggigiMastur. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Lewati Deadline 30 Mei 2026, DPRD NTB Segera Panggil PUPR dan Kontraktor Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk

Mataram – Proyek pembangunan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk yang ditargetkan selesai pada 30 Mei 2026 hingga kini belum juga rampung. Kondisi tersebut mendapat sorotan...

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

​Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmemastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan...

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik di Tengah Dinamika Global

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap...

Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Iqbal : Data Akurat Kunci Kemajuan NTB

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara BaratDr. Lalu Muhamad Iqbalmenegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi NTB untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai fondasi penyusunan...

Kajian Etika Peradaban Universitas Paramadina Bahas Kebijakan Trump dan Dampaknya bagi Asia Tenggara

Jakarta5 Maret 2025 – Universitas Paramadina bersama PIECYayasan Persada HatiPGSIdan Program Studi Falsafah Agama menggelar Kajian Etika Peradaban ke-36 dengan tema “Isu-isu Politik dan...