Lombok Barat – Kepala Desa (Kades) SenggigiKecamatan BatulayarKabupaten Lombok BaratMasturmemberikan klarifikasi terkait polemik Dana Desa (DD) dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah tidak benar.
"Terkait temuan yang menyebut saya menggunakan dana secara pribadiitu tidak benar. Audit inspektorat dilakukan untuk membina kita agar tidak salah dalam penggunaan dana serta memastikan pengelolaannya sesuai aturan," jelas Mastursaat ditemui wartawanJumat(31/1) di kantornya.
Ia menambahkanbahwa kerugian negara yang dimaksud dalam LHP tersebut bukan karena tindakan kepala desa atau TPK yang menggunakan dana secara pribadimelainkan akibat kelalaian administrasi.
"Ada beberapa laporan yang tidak tuntas dalam suatu program. Fisik proyeknya adatetapi laporan administrasinya tidak ada," ungkapnya
Mastur juga menegaskanbahwa TPK tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribaditetapi kelalaian dalam menyelesaikan administrasi pelaporan proyek yang menjadi permasalahan.
"Jadi sesuai dengan isi rekomendasi LHP Inspektorat bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala desa," tukasnya.
Sementara ituInspektur Inspektorat Lombok BaratHademanmenyatakan bahwa LHP sudah diterima oleh Kades Senggigi dan yang bersangkutan memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut.
"Kita tunggu dan dorong agar Pak Kades benar-benar segera menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnyasaat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsAppMinggu(2/2).
Hademan berharapagar kedepannya tata kelola keuangan setiap desa di Lombok Barat semakin baik dalam semua tahapannya.
"Ke depandiharapkan tata kelola keuangan desa semakin baikmulai dari perencanaanpelaksanaanhingga pertanggungjawaban," harapnya.
Ia mengingatkan bahwa dana desa yang dikelola oleh setiap desa adalah uang rakyat rakyat maka harus dipertanggungjawabkan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Dan agar selalu ingat bahwa uang yang dikelola itu adalah uang rakyatmaka tidak bisa seenaknya diperlakukan sekehendak hati sendiriitu bisa mengundang kemarahan rakyat," tandasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kepala Desa SenggigiMastur. ()

