Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmemastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit AsriKecamatan Pulau Laut TimurKabupaten kota BaruKalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebutMenteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri TransmigrasiMuhammad Iftitahbeserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu BaraTri Winarno.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinyamencabutmembatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Keduamembatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketigapekan ini tim ATR/Kepala BPNTransmigrasidan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan BatubaraSelasa (10/02/2026).
Menteri Nusron menjelaskankasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktupada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebutyang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itubanyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.
Berlanjut ke tahun 2019atas permohonan kepala desa setempatterbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjangmengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kamipasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.
Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannyaMenteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannyakesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nantitidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagikami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakanakan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.
Dalam kesempatan yang samaDirektur Jenderal Mineral dan Batu BaraKementerian ESDMTri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntaspihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPNakan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno. (*)
Ket. Foto : Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kunjungannya ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Ist)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

