Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026)Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmengungkapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari iniLSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa punyang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)ada di delapan provinsiyaitu di Jawa BaratBantenJawa TengahDIYSumatera BaratJawa TimurBalidan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko PanganJakarta.
Selain di delapan provinsi yang sudah terkunci menjadi LSDakan ada 12 provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir Q1 dan 17 provinsi lain di akhir Q2. Ke-12 provinsi yang menjadi penetapan di akhir Q1 atau Maret 2026 antara lain Provinsi AcehSumatera UtaraRiauJambiSumatera SelatanBengkuluLampungBangka BelitungKepulauan RiauKalimantan BaratKalimantan Selatandan Sulawesi Selatan.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2Bjumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clearrampung,” tutur Menteri Nusron.
Urgensi penetapan LSD ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang semula di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan LSD terjadi penurunan signifikan alih fungsiyaitu sekitar 0,05% setiap tahunnya. “Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kitaitu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi inidari tahun 2021alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron
Pimpinan RakortasMenko PanganZulkifli Hasanmenjelaskan bahwa revisi Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan. Adapun tujuan dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 iniyaitu mempercepat penetapan LSDmengembalikan alih fungsi lahan sawahmemberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawahserta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai bahan penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSDmulai dari verifikasi lahan sawahsinkronisasi hasil verifikasiusulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Panganlalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPNserta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.
Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri TransmigrasiMuhammad Iftitah beserta jajaran; Menteri PertanianAmran Sulaiman beserta jajaran; perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahanserta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan iniMenteri Nusron hadir didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal PengendalianPenertiban Tanah dan RuangVirgo Eresta Jaya. (*)
Ket. Foto: Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Pangan. (Ist)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

