Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebutDirektorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPNkhususnya Ditjen PSKPdengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKPIljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RIRabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasidukungan terhadap identifikasipelacakanpengamananserta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itukedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketakonflikdan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidanaperdatamaupun tata usaha negaratermasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah. 

Dirjen PSKP menuturkanpada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebutdiperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korbanmaka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang samaKepala BPA Kejaksaan Agung RIKuntadijuga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnyakompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itukolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama inidihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKPsejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. (*)

Ket. Foto: 

Kegiatan Penandatangan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmengarahkan agar transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada kemudahan serta kepastian...

Bisnis Ritel MAP Tumbuh, Pendapatan MAPI Capai Rp37,4 Triliun

Pendapatan MAPI naik 24,5 persen menjadi Rp37,4 triliun hingga September 2026. Laba bersih MAPA turut tumbuh 25,5 persen.

Pemkab Lombok Barat Buka Layanan Pengaduan Online untuk Honorer Non Database yang dipungut biaya

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Inspektorat Lobar resmi membuka layanan pengaduan online bagi masyarakat dan tenaga honorer non database yang dimintai...

Kasus Pencurian 3 Unit Sepeda Dayung di Pagesangan Barat Terungkap

Mataram - Kasus pencurian tiga unit sepeda dayung yang terjadi di garasi rumah milik IDSA (39) di Lingkungan Pagesangan BaratKecamatan Matarampada 28 Januari 2024...

Energi Bersih untuk Ajang Dunia, PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026

Lombok Tengah – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Selaparang menghadirkan...