MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghapus anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar setelah proses evaluasi yang ditindaklanjuti Inspektorat.
Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, meminta DPRD menerima keputusan tersebut. Menurut keterangan yang diberitakan pada 29 Oktober 2026, penghapusan itu merupakan tindak lanjut evaluasi setelah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain anggaran yang dihapus, Abul menyebut ada anggaran pokir sekitar Rp80 miliar yang masih ditahan. Ia belum memastikan angka akhirnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka dasar pencoretan anggaran tersebut. Ia menyatakan usulan pokir telah masuk melalui sistem dan tercantum dalam dokumen APBD. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2026.
Nasib Usulan Kegiatan
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kegiatan apa saja yang dibatalkan, apakah anggarannya dialihkan, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.
Rincian daftar program dan dasar evaluasi setiap kegiatan masih perlu dimintakan kepada tim anggaran pemerintah daerah, Inspektorat, dan DPRD NTB.

