KORANLOMBOK.COM, JAKARTA – Masyarakat yang tanah warisan leluhurnya tercatat sebagai aset negara berpeluang mendapatkan pemulihan hak. Namun, hak atas tanah tersebut harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa mekanisme pemulihan hak menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan reforma agraria untuk menangani konflik pertanahan.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).
Tidak Otomatis, Hak Warga Harus Dibuktikan
Menurut ATR/BPN, pemulihan hak hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, asal-usul perolehan, dokumen atau bukti hak, serta kedudukan hukum pihak-pihak terkait.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika tanah yang disengketakan tercatat sebagai barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), atau aset badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD).
Embun Sari menyebut keterbatasan kewenangan ATR/BPN selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian kasus yang melibatkan pencatatan aset negara.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Ditujukan untuk Memperkuat Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN berharap pengaturan tersebut dapat memberikan landasan penyelesaian konflik yang lebih terstruktur dan adil, sekaligus melindungi hak masyarakat serta kepentingan negara.
Meski demikian, penetapan hak tidak cukup hanya berdasarkan klaim bahwa tanah telah ditempati turun-temurun. Bukti dan hasil pemeriksaan tetap menjadi penentu.
Catatan redaksi: Keterangan ini bersumber dari siaran pers ATR/BPN Nomor 41/SP/X/BH/2026. Status dan ketentuan akhir regulasi yang disebut sebagai UU Pengaturan Reforma Agraria belum diverifikasi secara independen.

