Tanah Warisan Tercatat sebagai Aset Negara? ATR/BPN Jelaskan Peluang Pemulihan Hak Warga

KORANLOMBOK.COM, JAKARTA – Masyarakat yang tanah warisan leluhurnya tercatat sebagai aset negara berpeluang mendapatkan pemulihan hak. Namun, hak atas tanah tersebut harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa mekanisme pemulihan hak menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan reforma agraria untuk menangani konflik pertanahan.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).

Tidak Otomatis, Hak Warga Harus Dibuktikan

Menurut ATR/BPN, pemulihan hak hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, asal-usul perolehan, dokumen atau bukti hak, serta kedudukan hukum pihak-pihak terkait.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika tanah yang disengketakan tercatat sebagai barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), atau aset badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD).

Embun Sari menyebut keterbatasan kewenangan ATR/BPN selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian kasus yang melibatkan pencatatan aset negara.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Ditujukan untuk Memperkuat Kepastian Hukum

Kementerian ATR/BPN berharap pengaturan tersebut dapat memberikan landasan penyelesaian konflik yang lebih terstruktur dan adil, sekaligus melindungi hak masyarakat serta kepentingan negara.

Meski demikian, penetapan hak tidak cukup hanya berdasarkan klaim bahwa tanah telah ditempati turun-temurun. Bukti dan hasil pemeriksaan tetap menjadi penentu.

Catatan redaksi: Keterangan ini bersumber dari siaran pers ATR/BPN Nomor 41/SP/X/BH/2026. Status dan ketentuan akhir regulasi yang disebut sebagai UU Pengaturan Reforma Agraria belum diverifikasi secara independen.

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bayer Perkuat Ekosistem Kesehatan Nasional: Resmikan Peningkatan Kapabilitas Lini Produksi MMS dan R&D

Bayer menambah investasi untuk perkuat ekosistem kesehatan nasional melalui peningkatan produksi Multiple Micronutrient Supplementation (MMS) dan penguatan R&D.Kesiapan Bayer dalam penyediaan MMS untuk mendukung...

DPRD NTB Minta Pemprov Perbaiki Bertahap Jalan Provinsi yang Rusak Jelang Idul Fitri

Mataram  – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)Sudirsah Sujantomeminta Pemerintah Provinsi NTB segera melakukan perbaikan secara bertahap terhadap sejumlah titik kerusakan...

Dugaan Rangkap Jabatan ASN PPPK di Lobar, Begini Keterangan PMI dan Inspektorat

Lombok Barat - Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Polres Lombok Barat Gelar Patroli Malam, Sasar Aksi Kriminalitas dan Balap Liar

Lombok Barat - Jajaran Polres Lombok Barat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Tim patroli...

DPRD NTB Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025

Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar...