Mataram – Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha Tim Hukum UnramDr. MuhaiminSH.M.Hum yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram. Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Kamis12 Maret 2026.
Dalam perkara iniProf Hamsu menggugat tiga keputusan rektoryakni Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosenserta dua keputusan terkait pengangkatan anggota senat Universitas Mataram periode 2025–2029. Akibat keputusan tersebutProf Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena dikenai sanksi etik.
Dalam persidanganpenggugat mendalilkan mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober 2025. Dengan adanya sanksi tersebutpenggugat tidak dapat dilantik sebagai anggota senat universitas karena sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namunpenggugat mengaku belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebuttermasuk nomor dan salinan resmi.
Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025yang ditanggapi pihak tergugat pada 31 Oktober 2025.
Melalui kuasa hukumnyaProf Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya secara luasmulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulanhingga dampak non-material seperti menurunnya reputasi akademikhilangnya kepercayaanserta terhambatnya kariertermasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.
Dalam petitumnyapenggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut. Termasuk untuk menunda pelaksanaan pemilihan rektorkarena atas keputusan tersebut dirinya tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon Rektor Unram.
*Putusan Hakim*
Namunmajelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusanpengadilan menolak permohonan penundaanmenolak eksepsi tergugatserta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.
“Dalam penundaanmenolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” kata hakim ketua majelisPuan Adria IkhsanS.H.M.Kn.
Dalam pertimbangannyamajelis menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baikkhususnya asas kehati-hatian dan kecermatan.
Terkait permohonan penundaan pemilihan rektorpengadilan menyatakan tidak ditemukan kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negarakerusakan lingkunganatau konflik sosial. Sebaliknyakeputusan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan institusi.
Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihaknamun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusansesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum UnramDr. MuhaiminSH.M.Humyang dikonfirmasi media ini membenarkan putusan tersebut.
“Ya benarpada intinya putusan menolak secara keseluruhankarena yang diminta oleh penggugat juga penundaan pelaksanaan pemilihan rektor itu juga ditolak,” katanya dikonfirmasiSabtu28 Maret 2026.
Terkait dengan adanya rencana banding oleh penggugat terhadap putusan PTUN Mataram tersebutDr. Muhaimin mempersilahkannya karena upaya banding merupakan hak yang dimiliki penggugat.
“Kita pada dasarnya sifatnya pasifjadi ketika kita digugat maka kita juga siap menghadapi segala upaya hukum yang datang,” ujarnya.
NamunDr. Muhaimin berharap yang lebih utama dari putusan pengadilan adalah ikatan kekeluargaan di internal Unram ini. Dia berharap di momen Idul Fitri ini semua pihak dapat berdamai.
“Karena kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” katanya. (*)
Ket. Foto:
Tim Hukum UnramDr. MuhaiminSH.M.Hum. (Ist)

