KORANLOMBOK.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pendaftaran 48 bidang tanah ulayat hingga Oktober 2026. Angka ini melampaui target tahunan sebanyak 25 bidang atau mencapai 192 persen.
Tanah ulayat merupakan tanah yang berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran dan penatausahaannya ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, menyampaikan bahwa dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, pemerintah telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan luas total 86,94 hektare.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah,” ujar Bernadus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sudah Menjangkau 20 Provinsi
Secara kumulatif, sejak 2023 hingga Oktober 2026, ATR/BPN mencatat pendaftaran 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.
Pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat tersebut telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia.
Selain pendaftaran, pemerintah menargetkan pengadministrasian 50 bidang tanah ulayat pada 2026. Hingga Oktober, realisasinya mencapai 86 bidang atau 172 persen dari target.
Perlu Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Bernadus menegaskan bahwa penguatan administrasi pertanahan adat memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Langkah ini penting agar perlindungan hukum tidak mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat hukum adat.
“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” katanya.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 44/SP/X/BH/2026.

