Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (LS/CK)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Mutasi 392 Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur NTB Tekankan Komitmen dan Kaderisasi Birokrasi

Mataram -  Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, melantik dan mengambil sumpah jabatan pSebanyak 147 pejabat Eselon III dan 245 Eselon IV lingkungan...

Dukung NTB Makmur Mendunia, ASITA dan Forum Pariwisata Teken MoU Majukan Pariwisata NTB

Mataram - Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASITA) Nusa Tenggara Barat dan Forum Pariwisata NTB sepakat bekerjasama di sektor pariwisata.Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of...

Bank NTB Syariah Raih Gelar Juara Bola Volly Bupati Lobar Cup 2025

Lombok Barat - Final Bola Volly Bupati Lombok Barat Cup 2025 berlangsung meriah di Lapangan Voly Taman Kota Gerung, Sabtu malam (23/8/2025). Pertandingan puncak...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ) melantik H.Saeful Akham S.Ag, M.hum sebagai asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan...

Tanggapi Postingan yang Menghina Gubernur NTB, Kadis Kominfotik: Bebas Berpendapat Namun Bertanggungjawab 

Mataram – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Yusron Hadi, memberikan tanggapan terkait unggahan salah satu akun media sosial...