Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Suasana pelayanan pertanahan di salah satu Kantor BPN. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bank NTB Syariah Raih Gelar Juara Bola Volly Bupati Lobar Cup 2025

Lombok Barat - Final Bola Volly Bupati Lombok Barat Cup 2025 berlangsung meriah di Lapangan Voly Taman Kota Gerung, Sabtu malam (23/8/2025). Pertandingan puncak...

Kamar Kos di Lingsar Digerebek Polisi, Jadi Sarang Pesta dan Transaksi Narkoba

Mataram - Sebuah kamar kos di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram  pada Rabu dini hari (04/06/2025)...

Soroti OTT di Lotim, DKP PWI NTB : Profesi Wartawan Jangan jadi Tameng

Mataram – Operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, menyeret seorang pria yang mengaku wartawan. Kasus ini memicu kegelisahan di kalangan insan pers...

Gelar Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan Gelar Pembatalan Sertipikat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan...

Semangat Kemerdekaan, Liga Yantek PLN NTB Wujudkan Listrik Andal di Seluruh NTB

Mataram – Upaya kolaborasi teknis yang diinisiasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui program Liga Yantek terbukti membawa...