Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Suasana pelayanan pertanahan di salah satu Kantor BPN. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Menjaga Tunas Bangsa, Membangkitkan Masa Depan NTB

Oleh Baiq Isvie Rupaeda, Ketua DPRD NTB.Mataram - Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar peringatan tahunan yang hadir setiap 20 Mei. Ia adalah pengingat bahwa...

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Konservasi Penyu Mawil di Talonang Baru

Sumbawa Barat - Semangat Idulfitri menjadi momentum untuk memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Gubernur Iqbal Resmi Tutup IES,  Wujud Nyata Pengembangan Ekonomi Syariah di NTB

Mataram - Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal resmi menutup kegiatan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) di Islamic Center Mataram (26/10/2025).  Forum dan Expo ini...

Kado HUT PLN NTB ke-23, PLN Nyalakan Delapan Sekolah Terpencil di Sumbawa lewat Program PLTS SUPER SUN

Sumbawa — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-23, PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumbawa menghadirkan...

Rakor Tim Koordinator SPBE 2025, Asisten III : Kuatkan Kolaborasi Menuju Pemerintahan Digital

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfotik menggelar Rakor Tim Koordinator SPBE 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Jayengrane Kantor Bupati Lombok Barat, RABU,...