Mataram – Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayatmenginstruksikan Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombokmenelisik tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum atau PPJU. Audit menyeluruh PPJU sangat mendesak mengingat distribusi manfaat pajak yang dipungut dari setiap pelanggan PLN ini tak kunjung merata hingga kini.
”Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayartetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU ini wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” tandas Rachmat di MataramJumat (4/4/2025) kemarin.
Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskanseluruh masyarakat yang telah membayar PPJU setiap bulanberhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Itu sebabnyadirinya menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDI Perjuangan di setiap DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok untuk bertindak agar tidak ada lagi daerah gelap sementara pajak tetap dipungut.
”Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tandas legislator Senayan empat periode ini.
Dua hari selepas perayaan Idulfitripolitisi kharismatik Bumi Gora ini mengungkapkandirinya bersama sejumlah kolega menyempatkan diri berkeliling memantau situasi di Pulau Lombok dengan menggunakan helikopter. Helikopter sengaja terbang rendah di seluruh Kabupaten/Kota dan mendapati bagaimana sebagian besar jalan-jalan raya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakatkondisinya gelap gulita di malam hari.
Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok BaratLombok TengahLombok Timurdan Lombok Utarapenerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan.
Sebagaimana diketahuiPPJU dibebankan kepada semua pelanggan listrik PLN sebagai bentuk kontribusi terhadap penerangan jalan di daerahnya. Pajak ini dipungut langsung PLN dan tercantum dalam tagihan listrik bulanan setiap pelanggan. Sesuai UUbesaran pajak minimal 3 persen dan maksimal 10 persen dari setiap tagihan sesuai kebijakan tiap Pemerintah Daerah. PLN kemudian menyetor pajak yang terkumpul ke kas daerah.
Rachmat mengungkapkanterjadinya kesenjangan antara pembayaran PPJU dan manfaat yang diterima masyarakat sangatlah mencemaskan. Apalagirealitas yang menunjukkan banyaknya jalan yang gelap karena tidak memiliki penerangan yang memadaisementara masyarakat tetap diwajibkan membayar PPJUbukanlah terjadi baru-baru ini. Melainkan sudah terjadi bertahun-tahun.
”Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama kita. Banyak pelanggan PLN di pedesaan atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJUpadahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” beber Rachmat.
Membiarkan hal tersebut terus berlanjutberarti kata Rachmatsama saja dengan melanggengkan kesan bahwa PPJU lebih bersifat sebagai pajak wajib tanpa keadilan distribusi manfaat.
”Ini dzalim namanya,” tukas politisi lintas zaman ini.
*Audit Menyeluruh*l
Oleh karena itudirinya menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDIP di setiap DPRD Kabupaten/Kota untuk menuntut digelarnya audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU. Selain ituFraksi PDIP juga diinstruksikan untuk menuntut digelarnya pemetaan kebutuhan penerangan jalan di setiap daerah agar distribusi manfaat pajak lebih merata.
Pemerintah daerah kata Rachmatharus melakukan pemetaan wilayah yang masih minim penerangan jalan dan menyusun roadmap pengadaan serta pemeliharaannya. Pajak yang dipungut dari pelanggan PLN juga harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan penerangan di tiap wilayah. Prioritas utama adalah jalan protokoljalan pemukimandan jalan pedesaan yang saat ini belum mendapatkan penerangan sama sekali.
Selain itumenurut Rachmatpemetaan kebutuhan penerajangan jalan tersebut diperlukan untuk memastikan skema tarif PPJU benar-benar adil. Sehingga tidak seperti saat initerkesan justru lebih menguntungkan pelanggan di perkotaan sebagai pihak yang lebih banyak menikmati penerangan jalan.
Efektivitas penggunaan dana PPJU juga harus menjadi atensi Fraksi PDIP. Saat ini kata Rachmatmuncul kesanbagaimana Pemerintah Daerah sering mengalokasikan PPJU untuk penerangan di jalan-jalan utama. Sementara jalan di permukimanpedesaandan jalan lingkungan tetap gelap.
Demikian halnya dengan pemeliharaan dan efisiensi pengelolaan infrastruktur penerangan jalan umum. Sudah menjadi rahasia umumbanyak lampu jalan yang mati atau rusak dalam waktu lama tanpa perbaikan. Padahal pungutan pajak jalan terus.
Hingga saat ini punRachmat menegaskandirinya tidak pernah mendengar adanya Standar Pelayanan Minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Hal yang membuat layanan ini terkesan tidak akuntabel. Padahalharusnya ada mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PPJU untuk pemeliharaan rutintermasuk target perbaikan lampu jalan dalam waktu tertentu.
Di sisi lainpotensi penyimpangan dalam penggunaan PPJU juga harus dicegah. Mekanisme yang ada saat ini memungkinkan dana PPJU dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misalnya saja untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait.
”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” tegas Rachmat.
Karena ituke depantransparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PPJU mutlak diperlukan. Rachmat mengusulkan agar Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan PPJU. Selain ituperlu juga pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.
Perlu juga setiap daerah memiliki sistem pengaduan masyarakat jika ada lampu jalan yang mati atau daerah yang seharusnya mendapatkan penerangan tapi belum terpasang.
Jika hal-hal tersebut belum mampu dipenuhi Pemerintah DaerahRachmat menuntut skema PPJU yang lebih adil. Misalnyamemberikan pengecualian atau pengurangan pajak bagi masyarakat yang bermukim di kawasan yang belum mendapatkan penerangan jalan sama sekali.
”Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJUmaka hak mereka untuk mendapatkan penerangan jalan harus dijamin!,” tutup Rachmat Hidayat (F3*)
Ket. Foto:
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat (kanan). (Ist)


