Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (JM/RZ)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bawaslu NTB dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Politik Publik

Mataram - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB dan insan pers untuk bersama-sama memperkuat literasi...

Pemprov NTB Klarifikasi Dugaan Kecurangan Seleksi Calon Kepala Sekolah, Yusron: Proses Sesuai Aturan, Jangan Terlalu Cepat Berprasangka

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB memberikan klarifikasi atas pemberitaan berjudul "Dugaan kecurangan seleksi...

Bupati LAZ Harap TP PKK dan Organisasi Wanita Lainnya Dukung Program Sejahtera dari Desa

Lombok Barat - Ketua TP-PKK sekaligus Bunda Paud dan Ketua Dekranasda Nusa Tenggara Barat Ny.Sinta M.Iqbal melantik Bunda Paud, Ketua Dekranasda,Pembina Posyandu dan Ketua...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Direktur RSUP NTB, Direktur RS Mandalika, RSJ, dan RSUD...

Polda NTB Ungkap 53 Kasus Narkoba Selama Januari-April 2025, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Mataram - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2025. Sebanyak 53 kasus...