Sumpah Sertipikat Hilang, Langkah Hukum untuk Kepastian

Mataram – Proses sumpah sertipikat hilang kembali digelar di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram. Adapun Lokasi sertipikat nya di Kelurahan Dayen Peken, Kota Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang harus ditempuh masyarakat ketika kehilangan sertipikat tanah, guna memastikan keabsahan dokumen pengganti yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.

Dalam prosesi tersebut, pemohon menyatakan sumpah di hadapan Kepala Kantor dan disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Koordinator Kelompok Substansi yang menangani sertipikat hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertipikat yang dimiliki benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah ini menjadi syarat penting sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat pengganti.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menegaskan bahwa pelaksanaan sumpah sertipikat hilang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi. 

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar setiap penerbitan sertipikat pengganti memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme sumpah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Sumpah sertipikat hilang di Kantah Kota Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

LAZ – Adha Ajak Bersama-sama Jaga Lombok Barat Agar Tetap Damai dan Aman

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Lombok Barat tercinta agar tetap damai, aman, dan kondusif....

Pembentukan Koperasi Merah di NTB Capai 95 Persen

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergerak cepat dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi...

Tolak Hasil Verifikasi, 6 Balon Kades Berinding Siap Gempur Kantor Desa

Lombok Tengah - Suhu politik di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. Enam bakal calon...

DKP PWI NTB Buka Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Publik Diminta Aktif Mengawasi Praktik Pers

Mataram  – Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode...

Rakor Lintas Sektor Dinas Kominfotik NTB Soroti Penguatan Kolaborasi dan Respons Digital

Mataram -  Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Ruang Anggrek, Kantor Gubernur NTB,...