Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kota Semarang – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihakseperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 haripembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudianuntuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah)setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantahsalah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnyatahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannyamasyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarangproses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.

“Pengalaman sayakalau berkasnya sudah lengkapproses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakinKantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32)yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnyapelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakatia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepatnamun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

“Selama inikalau persyaratannya sudah lengkapprosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian inikami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (SG/YZ)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN Tandatangani Komitmen Sambungan Listrik 1.734 Rumah, Perkuat Listrik untuk Rakyat

Mataram — Sebagai bagian dari komitmen mendukung pertumbuhan sektor perumahan dan kemudahan akses listrik bagi masyarakatPT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat...

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers di Nusa Tenggara Barat melalui kegiatan silaturahmi yang...

Melalui Program One Day One Smile, YBM PLN UP3 Mataram Salurkan 61 Santunan bagi Dhuafa di Desa Tempos

Lombok Barat - PLN UIW NTB melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Mataram menyalurkan sebanyak 61 paket santunan bagi kaum dhuafa di Desa...

Kemenag NTB Perkuat Toleransi, Tebarkan Kebaikan melalui Safari Ramadhan

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Safari Ramadan 1446 H pada 11 Maret 2025 di Kota...

NTB Jadi Role Model Nasional KUR Ekonomi Kreatif

Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya sepakat menjadikan NTB sebagai role model...