Bukti DNA, CCTV hingga Ahli Forensik Jadi Dasar JPU Tuntut Radit

Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di kawasan Pantai NipahDesa MalakaLombok Utara.

Keyakinan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan dengan menguraikan sejumlah fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan.

Menurut JPUhasil pemeriksaan ahli forensik menemukan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara korban dan terdakwa yang menunjukkan telah terjadi pergumulan di antara keduanya sebelum korban meninggal dunia.

Selain ituhasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan hanya ditemukan dua profil DNA di lokasi kejadianyakni DNA korban dan DNA terdakwa. Tidak ditemukan adanya DNA pihak ketiga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pelacakan anjing pelacak (K-9)rekaman CCTVserta keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV terlihat korban dan terdakwa berjalan bersama menuju arah TKP. Sementara itusaksi yang merekam situasi di sekitar lokasi mengaku tidak melihat adanya orang lain yang menuju TKP sebelum waktu kematian korban.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebuthanya terdakwa yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) untuk melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara ini,” ujar JPUBudi Mukhlis.

JPU juga menegaskan bahwa konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti. Menurutnyaterdapat kesesuaian antara keterangan sejumlah saksibukti elektronikhasil pemeriksaan digital forensikbarang bukti fisikserta pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Bukti elektronik yang diajukan antara lain rekaman CCTV dari sejumlah lokasifoto dan video di sekitar TKPpercakapan digitalhingga hasil analisis Call Detail Record (CDR) telepon seluler milik korban dan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan digital tersebutJPU menyebut ponsel korban dan terdakwa tetap berada di kawasan Pantai Nipah tanpa adanya perpindahan lokasi yang mengindikasikan keberadaan pihak lain. Ponsel terdakwa juga tercatat masih aktif hingga pukul 23.52 Wita pada malam kejadian.

Selain ituhasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan bercak darah yang ditemukan pada sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berbeda identik dengan DNA terdakwa. Penyidik juga menemukan sebilah bambu dan dua batu yang mengandung darah terdakwa.

JPU menguraikan bahwa korban diduga meninggal akibat kesulitan bernapas (asfiksia) setelah kepalanya dibenamkan ke pasir dengan tekanan pada bagian leher belakang. Saat berusaha melepaskan dirikorban disebut melakukan perlawanan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.

Hal itumenurut JPUdidukung oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan sel epitel manusia pada kuku palsu korban. Temuan tersebut dinilai bersesuaian dengan hasil visum terhadap terdakwa yang mencatat adanya luka lecet pada lengan kiri.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukanJPU menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa seorang diri pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Pantai Nipah.

JPU juga menolak teori adanya pelaku lain yang selama ini disampaikan terdakwa. Menurut jaksaklaim mengenai keberadaan pihak ketiga tidak didukung alat bukti yang cukupbaik secara ilmiah maupun hasil investigasi forensik.

“Di TKP tidak ditemukan jejak pihak ketiga. Seluruh bukti ilmiah hanya mengarah kepada korban dan terdakwa,” tegas JPU.

Terkait keterangan terdakwa yang membantah dakwaanJPU menilai hal tersebut merupakan bentuk penyangkalan yang tidak didukung alat bukti lain yang dapat diterima secara hukum.

Jaksa juga menyinggung hasil pemeriksaan psikologi forensik dan uji poligraf (lie detector) yang menyatakan jawaban terdakwa terindikasi tidak jujur. Namun demikianJPU menegaskan penilaian utamanya tetap didasarkan pada rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian.

Menanggapi tudingan bahwa penuntutan dilakukan secara tidak profesionalJPU menegaskan seluruh proses pembuktian harus dilakukan di dalam persidangan.

“Apapun tudingan yang disampaikan harus dibuktikan di pengadilanbukan di luar area sidang,” tegas Budi Mukhlisditemui Rabu3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.

JPU sebenarnya meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dapat digelar pada Rabu (3/6/2026). Namuntim kuasa hukum terdakwa belum bersedia melanjutkan persidangan pada hari tersebut dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh materi tuntutan JPU.  

Sementara ituTim Penasihat Hukum terdakwa RaditKusnaidiSH.MH.,  yang dikonfirmasi mediamenyampaikan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum mempelajari tuntutan yang telah dibacakan jaksa.

“Tim hukumtermasuk Tim Hotman 911akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

“Pihak kami siap mengikuti sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (4/6) besok,” ujarnyasaat dikonfirmasi media melalui WhatsApp. (F*)

Ket. Foto: 

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Pantai Nipah yang digelar Pengadilan Negeri Mataram. (/fit)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Cikeas - Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)yaitu Politeknik Agraria STPNmenyelenggarakan Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun...

Seleksi KI NTB Disoal, Calon Gagal Lolos Laporkan Timsel ke DPRD

Mataram - Komisi I DPRD NTB menerima hearing sejumlah calon  anggota Komisi Informasi (KI)  Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gagal masuk ke tahap 15...

NTB Tegaskan Implementasi Nyata Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT

Manggarai Barat — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk mendorong implementasi nyata Kerja Sama Regional Bali–Nusa Tenggara Barat–Nusa Tenggara Timur (KR...

Kapolsek Mataram Cek Kesiapan Pos Pelayanan Pengamanan Lebaran di Epicentrum Mall

Mataram – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2026Kapolsek MataramAKP Mulyadimelakukan kontrol dan pemantauan Pos Pelayanan Call...

Ekonomi NTB Buktikan Tumbuh Tanpa Tambang, Gubernur Iqbal: Diversifikasi Mulai Berdampak

Mataram - Ekonomi Nusa Tenggara Barat menunjukkan pemulihan kuat pada triwulan III-2025. Setelah sempat terkontraksi minus 0,82% (yoy) akibat pembatasan ekspor tambangperekonomian NTB kembali...