Seorang Sopir Grab Online di Mataram Sembunyikan iPhone Penumpang, Kini Diamankan Polisi

Mataram – Seorang pria berinisial MS (40), warga Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai sopir Grab Online, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik penumpangnya. Kasus ini kini ditangani oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, dan MS telah resmi diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., korban diketahui memesan layanan Grab dari Epicentrum Mall menuju sebuah kos di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

“Setibanya di lokasi tujuan, korban turun dari mobil tanpa menyadari bahwa handphone miliknya, jenis iPhone 14, tertinggal di dalam kendaraan. HP tersebut awalnya diletakkan di atas paha saat perjalanan,” jelas AKP Regi, Kamis (26/06/2025).

Tak lama setelah turun, korban baru menyadari bahwa ponsel miliknya hilang. Ia segera mencoba menghubungi nomor ponselnya menggunakan HP milik temannya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif—dugaan kuat kartunya telah dilepas atau HP dalam kondisi mati.

“Korban juga mencoba menghubungi nomor sopir Grab melalui aplikasi, dan sempat tersambung. Namun, MS menyatakan tidak menemukan HP di dalam mobilnya,” imbuh AKP Regi.

Merasa ada kejanggalan, korban pun melapor ke Polresta Mataram. Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Resmob, dan akhirnya MS berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

“Awalnya, MS bersikukuh tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ia mengakui menyimpan HP tersebut di rumahnya dan berniat memilikinya,” ungkap AKP Regi.

Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan saat ini disimpan sebagai barang bukti.

MS kini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, baik pengguna maupun penyedia layanan transportasi daring, untuk selalu menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap aktivitasnya. (F3)

Ket. Foto:

Oknum sopir grab online diamankan bersama barang bukti iPhone di Mapolresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Rakor Tim Koordinator SPBE 2025, Asisten III : Kuatkan Kolaborasi Menuju Pemerintahan Digital

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfotik menggelar Rakor Tim Koordinator SPBE 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Jayengrane Kantor Bupati Lombok Barat, RABU,...

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Mataram –  Seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor,  berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang  pada Senin (25/05/2026).Terduga berinisial R...

Pemohon Apresiasi Layanan Roya Kantor Pertanahan Kota Mataram

Mataram -  Kantor Pertanahan Kota Mataram mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, khususnya pada layanan roya (penghapusan hak tanggungan).Salah satu pemohon, Bapak...

Jaga Kenyamanan Ramadan, PLN Pastikan Kesiapan Gardu Induk di NTB

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) memastikan kesiapan infrastruktur kelistrikan di wilayah NTB guna menjaga kenyamanan masyarakat...

PLN UIW NTB Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi AI ldi Momentum Idulfitri 1447 H

Sumbawa – Dalam semangat Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan...