Komisi II DPRD NTB Akan Kaji Tuntutan Pencabutan Izin PT Sadana Arif Nusa

,Mataram – Komisi II DPRD NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal serius persoalan izin PT Sadana Arif Nusa setelah menerima aspirasi dari Aliansi Peduli Demokrasi dalam hearing terbuka pada Kamis (4/12/25). 

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra  didampingi Wakil Ketua Komisi II, Megawati Lestari serta Anggota Komisi II Hulaemi. Hadir pula perwakilan DLHK NTB dan pihak PT Sadana Arif Nusa.

Dalam forum tersebut, Aliansi Peduli Demokrasi melalui Ahmad Halim menyampaikan kritik terkait aktivitas penebangan PT Sadana yang dinilai tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. Meski berbagai tudingan disampaikan, Komisi II menegaskan bahwa seluruh informasi akan diproses secara menyeluruh dan profesional.

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tergesa-gesa mengambil sikap tanpa kajian mendalam.

“Kami harus rapat terlebih dahulu. Kami akan mengkaji semua masukan dari aliansi, DLHK maupun dari pihak Sadana agar langkah yang diambil benar-benar obyektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi II bertanggung jawab memastikan setiap keputusan didasarkan pada data dan peraturan yang berlaku. Karena itu, proses tindak lanjut harus melalui mekanisme internal DPRD.

Lalu Pelita juga menegaskan bahwa hasil rapat Komisi II nantinya akan dibawa ke pimpinan DPRD untuk diputuskan di tingkat kelembagaan.

“Rekomendasi ini tentu akan kami sampaikan ke pimpinan, bagaiman hasil diskusi kami. Kemudian tentu akan didiskusikan juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebelumnya Ahmad Halim yang mewakili Aliansi Peduli Demokrasi, menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas penebangan yang dilakukan PT Sadana Arif Nusa di kawasan yang sebelumnya dikelola masyarakat. Ia menilai perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai untuk melakukan penebangan kayu di kawasan tersebut.

“PT. Sadana ini sebelum mendapat izin sudah melakukan penerbangan duluan,” tegasnya.

Menurutnya  perusahaan tersebut  hanya mengantongi izin IUPHHK-HTI, bukan izin pemanfaatan hasil hutan alam (IUPHHK-HA), sehingga aktivitas mereka dinilai menyalahi aturan. Halim juga menuding kegiatan perusahaan sejak 2012 itu telah merugikan masyarakat Lombok Tengah, yang sebelumnya menanam jambu mente dan tanaman tumpang sari di wilayah tersebut.

Karena berbagai persoalan itu, Aliansi Peduli Demokrasi  memberi ultimatum agar pada 10 Desember ini perusahaan harus meninggalkan kawasan tersebut. (F3)

Ket. Foto: Situasi Hearing Aliansi Peduli Demokrasi di Ruang Komisi II DPRD NTB. (/fit)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN UIW NTB Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi AI ldi Momentum Idulfitri 1447 H

Sumbawa – Dalam semangat Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan...

Gerakan Mahasiswa Era NKK/BKK – Orde Baru : Sejarah dan Realitas

Bagian kesatu Artikel oleh : Didu *Prolog*Dulu sebelum era dekade 80an, belum ada organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu isu spesifik dan tematik. Hal...

NTB Raih Penghargaan BSSN, Seluruh Kabupaten/Kota Resmi Terhubung dalam Sistem Keamanan Siber Nasional

Mataram – Komitmen Nusa Tenggara Barat dalam memperkuat keamanan siber pemerintahan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara...

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama...

Kadis Kominfotik NTB Apresiasi UKW SMSI – Solopos Institute, Tingkatkan Mutu Pers Daerah

Mataram - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang...