Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah finalsahdan resmi berlaku bagi seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah NTB. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTBIndradalam pertemuan bersama para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Cakra Dishub NTBRabu (14/1/2026).
Kebijakan tarif ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov NTB untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang adiltertibdan berkelanjutan. Selain itupenetapan tarif juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan daerahkhususnya dari para pengemudi yang berdomisili asli NTB.
“Tarif ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTBsehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipatuhi seluruh aplikator,” tegas Indra.
Dalam keputusan tersebuttarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018khususnya Pasal 22yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif angkutan sewa khusus di daerah.
Sejumlah aplikator transportasi onlinedi antaranya GojekGrabMaximdan InDrivemenyatakan komitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut. Namunmereka menekankan pentingnya penetapan tarif melalui regulasi resmibukan sekadar kesepakatan hargaguna menghindari potensi konflik dengan aturan persaingan usaha.
Para aplikator juga mengusulkan agar ke depan dilakukan kajian transportasi yang melibatkan akademisiserta membuka ruang diskusi lanjutan terkait standar operasionalkelayakan kendaraankebersihanadministrasihingga sistem pengawasan layanan.
Dalam forum yang samaDinas KomunikasiInformatikadan Statistik (Kominfotik) NTB menegaskan perannya sebagai fasilitator ekosistem digital. Kepala Bidang terkaitSyamsun Rizalmenyampaikan bahwa Kominfotik tidak memiliki kewenangan mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi online.
“Peran kami fokus pada pengawasan komunikasiliterasi digitaldukungan sistem informasiserta publikasi kebijakan dan fasilitasi dialog digital antara pemerintah dan aplikator,” ujarnya.
Dari aspek ketenagakerjaanDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat bahwa sektor transportasi online telah menyerap 9.259 pengemudi terdaftar dan berkontribusi menekan angka pengangguran di NTB. Kepala Disnakertrans NTBMurdimengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan keselamatan dan jaminan kerja.
Selain ituDisnakertrans membuka ruang pengaduan dan fasilitasi penyelesaian konflik antara pengemudi dan aplikator sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja.
Sementara dari sisi perizinanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mengungkapkan bahwa belum semua aplikator menyelesaikan izin ASK secara lengkap. Kepala DPMPTSP NTBNgurah Weda Gamamenegaskan bahwa setiap penambahan kendaraan wajib disertai pembaruan izindengan data jumlah armada yang selalu mutakhir.
“Persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama perizinan ASK. Ke depanpenetapan kuota akan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihaktermasuk akademisi,” ujarnya.
Selain pengaturan tarifPemprov NTB juga menegaskan kewajiban operasional lainnya. Seluruh kendaraan transportasi online diwajibkan menggunakan plat nomor DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi bertahapmulai dari teguran tertulis hingga tindakan administratif oleh Dinas Perhubungan.
Dengan ditetapkannya kebijakan tarif ASK iniPemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi online yang tertibadildan berkelanjutan. Para aplikator pun menyatakan kesiapan untuk patuh dan mendukung seluruh tindak lanjut kebijakan demi kepentingan pengemudipenggunadan daerah. (F3)
Ket. Foto:
Tampak seorang Ojek Online Gojek sedang mengangkut penumpang. (Ist)

