Kuasa Hukum Termohon Lahan Gili Sudak Siap Gugat Balik: “Hukum Masih Membuka Ruang Perlawanan!”

Mataram – Meskipun proses eksekusi lahan di Gili SudakKecamatan SekotongLombok Barattelah dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025)kuasa hukum dari tiga pihak termohon eksekusi yakni Brigjen Pol (Purn) Drs. Idris KadirPT. Pijak Pilardan Awanadimenegaskan akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dari Kantor Hukum AN Law Officekuasa hukum Ainudin SH.MH.dan Kurniadi SH.MH. (alias Ciko)menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah peluang hukum yang bisa dimanfaatkan untuk mempertahankan hak-hak klien mereka.

“Eksekusi bukanlah akhir dari segalanya. Ini perkara keperdataanyang secara prinsip masih membuka ruang bagi siapapun untuk mempertahankan haknya maupun mengajukan klaim baru,” ujar Ainudin dalam konferensi persSabtu (26/4/2025).

Ia menilaidalam perkara ini masih banyak "peristiwa hukum janggal" yang dapat dikaji sebagai dasar untuk mengajukan legal action baru terhadap Muksin Mahsunselaku pihak yang memenangkan perkara sebelumnya. “Salah satu prinsip hukum acara perdata adalah bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara,” tegasnya.

Ainudin juga menyoroti dugaan adanya pemalsuan bukti jual beli bawah tanganyang diklaim dilakukan secara adat dan menjadi dasar utama (causa prima) bagi Muksin dalam melakukan klaim terhadap tanah di Gili Sudak.

Sementara ituCiko menyatakan bahwa meskipun putusan pengadilan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)hukum tetap membuka ruang untuk koreksi terhadap produk hukum yang dinilai bermasalah.

“Kami pernah menang dalam gugatan Partij Verzet di PN Mataramdan berhasil mengeluarkan hampir 2 hektar tanah milik PT. Pijak Pilar dari objek eksekusi. Artinyacelah hukum itu nyata dan bisa diperjuangkan,” kata Ciko.

Lebih lanjutkuasa hukum menyayangkan eksekusi yang menyasar lahan milik Brigjen Pol (Purn) Drs. Idris Kadir seluas 10 are (1.000 m²)padahal tanah tersebut telah dibeli secara sahbersertifikatdan sudah dilakukan balik nama sesuai prosedur.

“Klien kami membeli tanah itu dalam status bersihtidak bersengketadan telah dilakukan pengecekan ke BPN serta ke lokasi fisik. Putusan pengadilan tidak bisa serta-merta mengikat pihak yang tidak terlibat dalam perkarasesuai asas inter partes,” jelas Ciko.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap oknum yang melakukan perusakan plang dan masuk ke lahan kliennya secara melawan hukum. Diketahuisekitar 10 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Perlawanan hukum melalui Derden Verzet juga telah kami ajukannamun eksekusi tetap dijalankan. Padahalmerujuk pada Perdirjen Badilum MA RI No. 40 Tahun 2019eksekusi seharusnya ditunda jika ada keberatan dari pihak ketiga yang memiliki hak atas objek,” tambahnya.

Pihak Muksin Mahsun juga disebut telah mengklaim sejumlah bidang tanah bersertifikat yang sebenarnya berada di luar objek sengketatermasuk sertifikat atas nama Idris KadirYusinta Dewidan Debora Susanto.

“Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam peta kadastral yang dijadikan dasar dalam perkara. Konstatering pengadilan pun mencatat adanya sertifikat yang berada di luar objek perkara,” pungkas Ciko.

SebelumnyaAhmad ZainalSH.MH Kuasa Hukum Debora Susantomenyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke PN Mataram sebelum eksekusi dilakukan. “Dasar kami keberatan karena terdapat empat SHM aktif di titik batas yang disengketakan: dua atas nama Debora Susantosatu atas nama Idris Kadir dan satu lagi atas nama Yusinta Dewi,” ujarnyasaat proses eksekusi.

Ahmad menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada batas-batas SHM yang sah secara hukum. “Kalau eksekusi dijalankan sesuai SHM yang aktifsilakan. Tapi kalau tidak sesuaikami tolak. Ini sesuai Buku II Mahkamah Agung Tahun 2013. Putusan PK yang tidak relevan dengan objek perkara pokok tidak dapat dieksekusi. Di siniada empat SHM aktifjadi PN harus jawab: mana yang dieksekusi?” tegasnya.

Sebelumnyaberdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK)Muksin Mahsun ditetapkan sebagai pemilik sah atas sebagian lahan di Gili Sudak. Eksekusi dilakukan pasca konstatering untuk menetapkan batas-batas objek sengketa. Namun kenyataan di lapangan menunjukkanbanyak sertifikat sah milik pihak lain justru ikut terdampak eksekusi.

Kuasa hukum menegaskanlangkah hukum lanjutan akan terus dilakukan demi memastikan hak-hak klien mereka terlindungi sepenuhnya di mata hukum. (F3)

Ket. Foto :
1. Kuasa Hukum Termohon Lahan Gili SudakAinudinSH.MH. (Ist)
2. Kuasa Hukum Debora Susanto Ahmad ZainalSH.MH (batik). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Tragedi di Kayangan, Raden Nuna Minta Penanganan Kasus Lebih Profesional

Mataram - Peristiwa yang menimpa Rizkil Watonipemuda asal Dusun Batu JompangDesa SesaitKecamatan KayanganLombok Utaraberbuntut panjang dan berujung pada insiden pembakaran Polsek Kayangan.Rizkil diduga mengakhiri...

Puluhan Ompreng MBG Mubazir, Satgas Temukan Makanan Tak Diminati Siswa

Lombok Barat – Puluhan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan mubazir saat Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Percepatan MBG Kabupaten Lombok Barat melakukan...

Kapolresta Mataram Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda

Mataram – Dalam semangat memperingati perjuangan para pemuda IndonesiaPolresta Mataram menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta...

Nilai Ekspor dan Impor NTB Januari 2025 Turun Drastis

Mataram - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rilisnya bahwa nilai ekspor NTB pada Januari 2025 mencapai US$ 3,89 jutamengalami...

Lalu Pelita Putra : Membangun Pariwisata NTB Harus Terintegrasi dari Timur ke Barat

Mataram -  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)H. Lalu Pelita PutraS.H.menegaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata di NTB tidak boleh hanya terfokus...