Minta Keadilan ke Polda NTB, Lusi Desak Laporannya Segera Diproses

Mataram – Pengusaha Wanita asal SumbawaNyonya Lusiakhirnya angkat bicara terkait perjalanan panjang kasus hukum yang menimpanya. Didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama Tim Hotman 911ia mendatangi Propam Polda NTBRabu (20/5/2026)untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penangan perkaranya oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawasekaligus meminta kejelasan atas laporan pencemaran nama baik yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. 

Perempuan paruh baya ini menuturkan secara panjang proses hukum yang dialaminya selama ini. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan seolah menjadi pihak yang terus disudutkanpadahal dirinya mengaku sebagai ahli waris sah serta pemilik sejumlah perusahaantermasuk Toko Harapan Baru

“Saya berharap ada keadilan dan saya ingin nama baik saya dikembalikan,” ujar Nyonya Lusididampingi Tim Kuasa Hukumnyasaat konferensi pers di MataramKamis(21/5).

Sementara Kuasa Hukum LusiSuparjo RustamSH.MHmenilai ada ketimpangan dalam penanganan perkara yang menyeret nama kliennya. Menurutnyasejak awal proses hukum berjalanNyonya Lusi justru lebih banyak berada pada posisi tertekan meski persoalan yang terjadi berawal dari konflik internal perusahaan.

“Klien kami merasa menjadi korban ketidakadilan hukum. Persoalan yang semestinya berada di ranah perdata justru berkembang ke arah pidana dan menyeret nama baik klien kami,” ujar Suparjo.

Kasus tersebut bermula dari konflik internal di tubuh CV Sumber Elektronik terkait perubahan akta pendirian perusahaan yang dilakukan oleh salah satu sekutu perusahaanAng San San bersama anaknya. Perubahan akta itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Matarammajelis hakim disebut berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa perdata. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan besarsebab objek perkara yang sama sebelumnya justru diproses secara pidana hingga membuat Nyonya Lusi harus menghadapi tekanan hukum sebagai tersangka.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Ketika dalam praperadilan hakim menyatakan perkara tersebut ranah perdatamengapa klien kami sebelumnya diproses secara pidana? Di sinilah klien kami merasa diperlakukan tidak adil,” lanjutnya.

Di tengah proses tersebutnama Nyonya Lusi kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan bahwa dirinya menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Tuduhan itu kemudian ramai diberitakan dan dinilai sangat merugikan reputasi serta nama baiknya.

Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknyaNyonya Lusi melaporkan Ang San San ke Polda NTB. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Namun ironisnyalaporan yang diajukan itu disebutnya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas hingga sekarang.

Bahkanpermohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 dikabarkan belum memperoleh jawaban tertulis dari pihak penyidik.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan klien kami berjalan sangat lambat. Sementara di sisi lainklien kami begitu cepat diproses dan terus menjadi sorotan publik. Ini yang membuat klien kami merasa ada ketidakadilan dalam penanganan hukum,” tegas Suparjo.

Menurut tim kuasa hukumkondisi tersebut telah berdampak besar terhadap kehidupan pribadi maupun sosial Nyonya Lusi. Selain merasa nama baiknya rusakia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat.

Karena itumelalui pengaduan ke Propam Polda NTBNyonya Lusi berharap ada evaluasi terhadap penanganan perkara yang dialaminya sekaligus kepastian hukum atas laporan pencemaran nama baik yang telah diajukannya.

“Nyonya Lusi hanya ingin keadilan. Ia ingin namanya dibersihkan karena sampai hari ini dirinya merasa menjadi korban pencemaran nama baik dan ketidakadilan hukum,” ujar Suparjo. (F*)

Suparjo menegaskanpihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekatmereka juga berencana mendatangi Polres Sumbawa untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan kliennya. (F*)

Ket. Foto:

Nyonya Luis bersama Tim Kuasa HukumnyaSuparjo RustamSH.,MHNi Made Astiti Yustika DeviSH(kiri-kanan) saat menggelar jumpa pers di Mataram. (/fit)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Porwada PWI NTB 2026 Jadi Ajang Perkuat Soliditas Pers dan Jaring Atlet Menuju Porwanas 2027

Mataram – Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 resmi bergulir. Seremonial pembukaan ajang olahraga...

KBI Sulawesi Tengah Panen Pengalaman di FORNAS VIII, Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027

Mataram - Kontingen Komunitas BEPers Indonesia  Kesehatan dan Bela Diri Indonesia (KBI) Sulawesi Tengah tidak hanya tampil dalam ajang Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS)...

Pemprov NTB Gaspol Program Desa Berdaya 2026, 40 Desa Miskin Ekstrem Jadi Target Awal

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Program Desa Berdaya. Program ini ditujukan untuk memberdayakan seluruh desa...

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jakarta - Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwalyang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah...

GT World Challenge Asia 2026 Berakhir Sukses Digelar, PLN Pastikan Keandalan Listrik di Seluruh Area Sirkuit

Lombok Tengah - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat berhasil memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan hari terakhir ajang internasional GT...