Mataram – Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) memulai langkah strategis memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui peluncuran Gerakan 1.000 Paralegal yang diawali di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di NTB mengikuti pelatihan paralegal yang berlangsung di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTBKamis (4/6).
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi advokat untuk menghadirkan pendampingan hukum yang lebih dekat dengan masyarakatkhususnya di tingkat desa dan komunitas. Melalui pelatihan inipeserta dibekali pemahaman hukum dasar sekaligus kemampuan mediasi guna membantu penyelesaian persoalan masyarakat secara damai dan nonlitigasi.
Presidium DPP KAIDr. H. KP. Heru S. Notonegoromengatakan NTB dipilih sebagai daerah pertama pelaksanaan Gerakan 1.000 Paralegal yang diharapkan dapat menjadi model nasional.
“Genderang Gerakan 1.000 Paralegal kami mulai dari NTB. Harapannyagerakan ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” kata Heru.
Menurutnyapelatihan paralegal merupakan bentuk pengabdian nyata profesi advokat kepada masyarakat. KAI ingin memastikan pengetahuan hukum tidak hanya berada di ruang-ruang akademik maupun pengadilantetapi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luasterutama mereka yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman hukum dasar,” ujarnya.
Upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTB. Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmenilai kehadiran paralegal menjadi solusi penting untuk menjembatani masyarakat yang masih menghadapi kendala mengakses layanan hukum formal.
“Keadilan melalui jalur formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi sebagian masyarakatterutama yang tinggal di daerah terpencilakses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan. Karena itu kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Iqbal menegaskanpenyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di ruang pengadilan. Pendekatan mediasi dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih baik dan menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau sebuah persoalan dapat diselesaikan melalui mediasihasilnya sering kali lebih baik karena menghadirkan solusi bersama. Tidak ada pihak yang merasa kalah dan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah konflik sosial yang awalnya berangkat dari persoalan keluarga maupun sengketa sederhananamun berkembang menjadi konflik yang lebih luas karena minimnya ruang dialog dan mediasi.
Karena itumenurutnyaparalegal memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pendamping masyarakat yang memahami hukum dasartetapi juga sebagai mediator yang mampu membangun komunikasi dan musyawarah.
“Paralegal bukan sekadar memahami aturan hukumtetapi juga menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui musyawarah dan dialog,” tegasnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada para peserta yang mengikuti pelatihan secara sukarela sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.
“Mereka hadir bukan untuk mencari keuntungan pribaditetapi karena memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Semangat seperti inilah yang harus kita dukung,” ujarnya.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasionaldi antaranya pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayanaakademisi Universitas Mataram Dr. Joko Jumadiserta advokat dan praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia.
Melalui Gerakan 1.000 ParalegalKAI berharap lahir lebih banyak agen-agen pendamping hukum di tengah masyarakat yang mampu memperkuat budaya sadar hukum serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. (F*)
Ket. Foto:
Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbal membuka pelatihan Paralegal sebagai rangkaian kegiatan Kongres Advokat Indonesia yang digelar di Mataram. (Ist)

