Peredaran Sabu di Kota Bima Kembali Digagalkan Polisi, Tiga Terduga Diringkus

Kota Bima – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam dua operasi terpisah pada Senin, 16 Februari 2026, Polda NTB melalui Polres Bima Kota krmbali menyita total 2,94 gram sabu yang siap edar dan menggagalkan peredarannya di Kota Bima.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Petugas mengamankan seorang terduga berinisial AZ dengan empat bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di saku celananya.

Pengembangan ke rumah terduga kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu bungkus sabu tambahan yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam karpet, berikut alat hisap, pipet sendok, kaca, korek api, serta sejumlah unit telepon genggam. 

Total sabu yang disita dalam perkara ini mencapai 1,69 gram bruto, barang haram yang diduga telah siap diedarkan.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Dua terduga pelaku berinisial EN dan HM diamankan. Dari lokasi awal, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bawah kursi, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp390.000 yang diduga hasil transaksi.

Pengembangan lanjutan ke rumah salah satu terduga kembali mengungkap tiga bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di bagian atas rumah. Polisi juga menyita pipet sendok, kepala bong, satu unit handphone, serta plastik klip kosong. Total sabu yang diamankan dalam perkara ini seberat 1,25 gram bruto.

Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil menyita 2,94 gram sabu yang gagal beredar di tengah masyarakat Kota Bima.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa setiap gram narkotika yang disita berarti potensi kerusakan generasi muda yang berhasil dicegah.

“Setiap pengungkapan bukan hanya soal jumlah barang bukti, tetapi berapa banyak jiwa yang bisa kami selamatkan dari bahaya narkoba. Ini komitmen berkelanjutan kami,” ujarnya di Mataram.

Kapolres Bima Kota Catur Erwin Setiawan menambahkan, jajarannya akan terus memburu pelaku dan jaringan yang terlibat.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pengembangan jaringan. Polisi memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan guna menekan suplai sabu dan memutus mata rantai peredarannya di wilayah NTB. (F3)

Ket. Foto:

Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kota Bima pada Senin, 16 Februari 2026. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara resmi menyampaikan Draf rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun...

PLN Sukses Jaga Kelistrikan Opening Ceremony FORNAS VIII NTB 2025: Meriah Acara dan Menyala Penuh Cahaya

Mataram  - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) sukses mengawal kelancaran pasokan listrik pada pembukaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional...

DJP Nusa Tenggara Imbauan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax 

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh...

Rakor Tingkat Menteri, Nusron Wahid  Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

​Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun...

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Jakarta - Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan...