Soal Kasus Norida, Pemprov NTB: Tak Ada Penelantaran

Mataram –  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia atas nama Norida Akmal Ayob yang disebut-sebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Klarifikasi ini didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menghimpun keterangan dari Wirawan (keluarga dekat Badi), Kepala Dusun Benjelo Agus, serta Kepala Desa Ubung Mastaal.

Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menjelaskan, Norida Akmal Ayob merupakan warga negara Malaysia yang menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama, Nurpatin Akmadiana, di Malaysia. Pada 2007, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia.

Pada tahun yang sama, keluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Pada 2008, Norida melahirkan anak kedua, Muhamad Sabani Daniel, di Sumatera. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.

Terkait pendidikan anak, pemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat. Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.

Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi kawin lagi. Namun dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.

“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka, Selasa, (17/2).

Pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo. 

Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami. 

Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi.

Pemprov NTB menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun. Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida hidup bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB. (F*)

Ket.Foto: Pertemuan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. (Ist)

Sumber :  Diskominfotik NTB 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Dukung Program MBG, Sesdep BGN RI Dorong UMKM Tingkatkan Manfaat Ekonomi dan Sosial

Lombok Tengah – Mewakili Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sekretaris Deputi (Sesdep) Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K.,...

BBPOM Mataram OTT Ibu Rumah Tangga, Amankan Ratusan Tablet Obat Keras Ilegal

Mataram - Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E...

Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024

Jakarta - PT PLN (Persero) mencatat capaian signifikan dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik sepanjang tahun 2024. Melalui transformasi digital dan pemeliharaan yang intensif, PLN...

Rapat Paripurna DPRD NTB, Wagub Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah

Mataram - Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi...

Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amankan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan...