Berikut Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:.

Panduan pengajuan penerbitan sertipikat  yang hilang. (Ist) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Kasus Narkoba di Lombok Barat Diamankan Polisi

Mataram — Dua sejoli yang diketahui bukan pasangan suami istri ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba....

PLN untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Keandalan Listrik NTB Lewat Kolaborasi Pemeliharaan Serentak

Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus berupaya menghadirkan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi seluruh...

Gubernur NTB Tuntaskan Jalan Strategis Simpang Tano–Seteluk, PU KSB Sampaikan Apresiasi 

Sumbawa Barat - Perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Damayanti Putri, terhadap pembangunan infrastruktur di Pulau Sumbawa...

Ingin Sejahterakan Rakyat NTB, Kapolda Minta Wartawan Sukseskan IPR 

Mataram - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB menggelar silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan di Rumah Dinas...

Promo Spesial Hari Listrik Nasional ke-80, Tambah Daya Listrik Diskon 50%

Mataram - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) kembali memberikan apresiasi kepada pelanggan melalui program spesial bertajuk Oktober Optimal...