Mataram — Dua sejoli yang diketahui bukan pasangan suami istri ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan NarmadaLombok BaratMinggu ( 19/01/25).
Kedua terdugaARH (20)pria asal Lombok Tengahdan AKP (20)perempuan asal Kecamatan KediriLombok Baratdiamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 8,73 gram. Kasat Narkoba Polresta MataramAKP I Gusti Ngurah Bagus SuputraSH.MH.membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahanselain shabupolisi juga menyita sejumlah barang buktitermasuk alat konsumsi sabubeberapa unit ponsel dan uang tunai. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.
“Saat inikedua terduga masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna Narkoba. Tes tersebut mengungkap adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka.
“Mereka terbukti positif menggunakan Narkobaselain terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Kedua terduga dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satres narkoba Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di wilayah hukumnya. (F3)
Ket. Foto:
Pasangan bukan suami istri beserta barang bukti diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Mataram. (Ist)


