Proyek RS Mandalika Molor, DPRD NTB Geram dan Ancam Putus Kontrak

Lombok Tengah – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan. Hingga 10 Maret 2025, progres fisik proyek senilai Rp11 miliar ini masih di bawah 64 persen, jauh dari target yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2024.

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, yang memimpin kunjungan lapangan Pansus Jasa Konstruksi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Bahkan, ia menilai proyek ini terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Seharusnya ada lift di lantai satu, tapi yang ada hanya ruangan kosong. Ini sangat disayangkan, karena memperlihatkan seolah-olah tidak ada aktivitas pengerjaan sama sekali," tegas Wirajaya, Senin (10/3).

Ia juga mengkhawatirkan dampak dari denda Rp11 juta per hari yang dikenakan pada kontraktor akibat keterlambatan proyek. Menurutnya, sanksi tersebut justru berisiko membuat kontraktor bekerja asal-asalan demi menghindari kerugian lebih besar.

"Sudah molor, sekarang kena denda. Jangan sampai ini membuat mereka bekerja tanpa memperhatikan kualitas," tambah politisi Gerindra itu.

Ketua Pansus Jasa Konstruksi, Hamdan Kasim, menilai keterlambatan proyek ini sebagai masalah serius. Ia bahkan mengusulkan tindakan tegas jika tidak ada progres signifikan dalam beberapa hari ke depan.

"Saya sudah dua kali ke sini, tapi perkembangannya nihil. Jika sampai 15 Maret proyek ini masih mangkrak, lebih baik diputus kontraknya dan dilakukan tender ulang," ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.

Selain RS Mandalika, Hamdan mengungkapkan ada sejumlah proyek lain yang juga molor, termasuk renovasi Islamic Center, revitalisasi Kantor Gubernur NTB, renovasi musala Kejati NTB, Masjid At-Taqwa, dan NTB Mall.

Molornya pembangunan RS Mandalika juga berdampak langsung pada operasional rumah sakit. Direktur RS Mandalika, dr. Oxy Tjahjo Wahjuni, menegaskan bahwa keterlambatan ini menghambat kesiapan 100 persen tempat tidur di tahun 2025.

"Ini sangat merugikan kami. Target pengisian tempat tidur dengan BPJS menjadi terganggu, dan itu berdampak pada biaya operasional rumah sakit, termasuk pembayaran listrik dan honor dokter spesialis," ujar dr. Oxy dengan nada kecewa.

Ia mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera berkoordinasi dengan tim teknis agar proyek bisa diselesaikan sesuai target.

"PPK harus turun tangan dan memastikan kekurangan volume pekerjaan segera dituntaskan," tegasnya.

Dengan kondisi proyek yang terus molor dan progres yang minim, DPRD NTB kini menuntut tindakan konkret. Jika hingga pertengahan Maret tak ada penyelesaian, pemutusan kontrak menjadi opsi yang tidak bisa dihindari. (F3)

Ket. Foto:
Penampakan kondisi pembangunan RS Mandalika. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Buton - Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar...

Bupati Lobar dan DPD RI Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah di Buwun Mas

Lombok Barat – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menerima kunjungan anggota Komite I DPD...

Mewah dan Strategis, Prime Plaza Hotel Mataram Perkuat Denyut Ekonomi Kota Mataram

Mataram - Prime Plaza Hotels & Resorts resmi membuka Prime Plaza Hotel Mataram sebagai properti terbarunya. Kehadiran hotel ini menandai ekspansi jaringan menjadi 13...

Fornas VIII NTB: Bela Diri Taiji Quan ADYTI Tampilkan Jurus Lintas Generasi  

Mataram – Suasana semarak menyelimuti Venue Bir Ali II  Asrama Haji Kota Mataram, tempat berlangsungnya pertandingan Induk Olahraga (Inorga) Asosiasi Dong Yue Taiji Quan...

Beralih Tugas, Brigjen TNI Agus Bhakti Digantikan Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief Pimpin Korem 162/WB

Mataram - Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti akan segera mengalami pergantian kepemimpinan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31...