Jakarta – Sejumlah pihak mengkritisi cara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani dugaan perkara korupsi Lombok City Center (LCC).
Betapa tidakKejati NTB dinilai tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan tersangka dan menahan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
‘’Kami melihat ada kesan arogan dan terlalu dipaksakan dalam perkara ini. Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelastapi orang sudah ditahan. Apalagi menurut informasi yang saya terima bahwa Pak Zaini Arony itu tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada investasi pembangunan Lombok City Center (LCC) ini,’’ kata Samudra Putra MHTokoh Masyarakat NTB Jakartakepada awak mediaMinggu (27/4/2025).
Selain menahan Zaini AronyKejati NTB juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu LAS selaku Direktur PT. Patut Patuh Patju (Tripat) dan ITmantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahantidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik kepada Zaini Arony. Menurut hemat sayauntuk apa menahan Pak Zaini Arony kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan. Terlebih Pak Zaini Arony itu sudah tidak menjabat bupati lagisehingga tidak mungkin menghilangkan barang buktiapalagi mengulangi perbuatannya. Jadialasan subjektif dan objektif menahan seseorang tidak terpenuhi. Sehingga tampaknya upaya penahan oleh pihak kejaksaan itu hanya arogansi semata,’’ tegas Samudra Putra.
Selain Zaini Aronylanjut Samudra Putrapihaknya juga mendengar informasi yang sama bahwa tersangka IT dan LAS juga ternyata tidak dilakukan pemeriksaan yang intensif sejak ditahan pada 24 Februari 2025 lalu.
KarenanyaSamudra Putra yang juga Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta menduga pihak kejaksaan tidak mempunyai bukti kuatsehingga sangat lamban dalam menangani perkara ini. Dan dengan lamanya penahanan yang dilakukan Kejati NTB terhadap ketiga tersangka initentu sangat berpotensi melanggar HAM.
‘’Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorangpadahal tidak ada kejelasan apa perbuatan para tersangka ini sehingga disebut merugikan negarasiapa yang melakukan perhitungan kerugiansemuanya tidak jelas. Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahansegera limpahkan ke pengadilan,’’ ungkapnya.
Sementara ituKetua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (Ketum GMPRI)Raja Agung Nusantara menyesalkan sikap Kejati NTB yang terkesan tidak profesional dan arogan dalam menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara LCC tersebut.
Apalagi diketahui bila Zaini Arony itu sama sekali tidak diberitahu kesalahan apa yang diperbuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
‘’Pada saat diberikan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahananPak Zaini Arony tidak dijelaskan apa kesalahannya. Katanya ada kerugian negaratapi kenapa tidak ditunjukkan mengenai perhitungan kerugian negara itudan dilakukan oleh siapa. Jadiuntuk mencapai hukum yang berkeadilanmestinya diterangkan terlebih dahulu kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan dirinya,’’ kata Raja Agung Nusantara.
Untuk ituRaja Agung Nusantara meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.
‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang benderang itu barangsupaya jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang bukan justru untuk penegakan hukum melainkan menzalimi orang lain,’’ tegasnya.
Raja Agung juga menyebutZaini Arony ini sudah sepuh. Karena itupuluhan ulama dan Tuan Guru bersedia menjaminkan diri agar penahanan ditangguhkan. “Sayangnyapermintaan penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap. Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahuiKejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok BaratLAS; mantan Direktur PT Bliss Pembangunan SejahteraIT; dan mantan Bupati Lombok BaratH Zaini Arony.
Dalam KSO pembangunan LCC tersebutPT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp38 miliar lebih. (F3/*)
Ket. Foto:
Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Ist)


