Laporan Mentok di Polres Sumbawa Barat, Ny. Lusy Ngadu ke Polda NTB

Sumbawa – Nyonya Lusy kembali membawa persoalan hukum ke Polda NTBsetelah laporan yang ia ajukan di Polres Sumbawa Barat tidak berlanjut. Ia meminta Kapolda NTB melakukan klarifikasi dan mengawasi proses penanganan laporan tersebut.

Permintaan itu dituangkan dalam surat permohonan klarifikasipengawasandan gelar perkara khusus tertanggal 9 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolda NTB. Ny. Lusy meminta alasan serta dasar penghentian laporan diperiksa secara objektif.

Ny. Lusy menilai masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasantermasuk pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyelidik.

“Kami ingin mengetahui secara jelas dasar dan alasan laporan kami dihentikan. Kami juga ingin memastikan seluruh dokumen dan bukti yang sudah kami serahkan benar-benar diperiksa,” ujar Ny. LusyJumat (11/9/2026).

Dalam permohonannyaNy. Lusy juga meminta Polda NTB meneliti sebuah surat tertanggal 17 November 2021yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan dalam laporannya. Ia menyerahkan penilaian atas keterkaitan surat tersebut kepada Polda NTB.

Ny. Lusy menegaskanlangkah tersebut diambil bukan untuk meminta Polda NTB memihak. Ia ingin proses laporan diuji kembali melalui mekanisme pengawasan dan gelar perkara khusus jika memenuhi ketentuan.

“Kami tidak meminta siapa pun memihak. Kami hanya meminta prosesnya diperiksa kembali secara objektif dan transparan,” katanya.

SebelumnyaNy. Lusy juga menegaskan jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia persoalkantidak ditujukan kepada media yang memuat pemberitaan yang menyeret dirinya. Menurutnyasebenarnya pihak yang ia laporkan berinisial ASS.

“Yang kami laporkan itu ASSbukan medianya. Kami tidak mempersoalkan media menjalankan tugas jurnalistik. Yang kami persoalkan pihak yang kami laporkan,” tegas Ny. Lusy. 

Kini Ny. Lusy menunggu respons Polda NTB atas permohonan tersebut. Ia berharap seluruh faktadokumensaksidan aspek hukum yang relevan diperiksa sebelum laporan dinyatakan selesai atau tidak dilanjutkan.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang ada alasan hukum yang sah untuk menghentikan laporankami siap menghormatinya. Tapi kami ingin tahu proses dan pertimbangannya secara jelas,” pungkas Ny. Lusy. (*)

Ket. Foto:

Nyonya Lusy didampingi kuasa hukum nya saat membuat pengaduan ke Polda NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

Mataram – PT Bank NTB Syariah telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada hari Kamis4 Desember 2025bertempat di...

4.313 Jamaah Haji NTB Tiba di Tanah Air 

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenhaj NTB) mencatat hingga hari ke-14 operasional embarkasi Lombok sebanyak...

Kemendagri Soroti APBD Perubahan NTB, H. Muzihir Desak TAPD Segera Tindaklanjuti

Mataram - Wakil Ketua III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)H. Muzihirmendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan...

Jepang – NTB Jajaki Kerja Sama Sektor Tenaga Kerja hingga Energi Hijau

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut baik keinginan pemerintah Jepang untuk bekerja sama di berbagai bidang. Beberapa potensi kerja sama yang dibahas...

Sambut HUT ke-81 RI, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Safety untuk Menjaga Keandalan Listrik di Nusa Tenggara Barat

Lombok Timur – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)...