Diduga Tanpa Perizinan Lengkap, Warga Minta Pembangunan Tower Bongancina Dihentikan Total

 

Buleleng – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa BongancinaKecamatan BusungbiuKabupaten Bulelengkian memanas. Di tengah belum tuntasnya proses perizinanbangunan tower disebut telah berdiri. Kondisi ini memicu penolakan keras dari warga yang menilai proyek tersebut diduga telah mengabaikan ketentuan hukumprosedur administrasihingga hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Dalam forum sosialisasi dan mediasiDewa Mertayasa menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia menegaskan informasi yang berkembang selama ini dinilai telah menggiring opini seolah-olah seluruh izin pembangunan telah lengkappadahal menurutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru belum diterbitkan.

Menurut Dewa Mertayasaperusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa persetujuan warga penyanding tidak diperlukan. Namun belakangan justru mengakui persetujuan tersebut menjadi syarat dalam proses pengurusan izin. Perubahan sikap itu dinilai menimbulkan kebingungan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.

Ia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah desa. Menurutnyaapabila sejak awal diketahui izin pokok belum terpenuhisemestinya pembangunan sudah dihentikan sebelum pekerjaan fisik dilakukan. Terlebihmenurut keterangannyaSurat Peringatan (SP) telah diterbitkannamun pembangunan disebut tetap berjalan.

“Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalanini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?” tegas Dewa Mertayasa.

Ia juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai tidak melibatkan seluruh warga penyanding. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang berada dalam radius terdampakmereka mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan tower tersebut.

Atas dasar ituDewa Mertayasa menyimpulkan proyek tersebut seharusnya dibatalkan karena dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan sejak awalmulai dari belum terbitnya PBG hingga belum adanya koordinasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (18/7/2026)Dewa Mertayasa kembali menegaskan bahwa apabila benar Surat Peringatan telah diterbitkan namun pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian dari pemerintah desamaka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnyaterdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatianyakni dugaan pembangunan tanpa PBG serta dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan apabila memang telah ada peringatan resmi namun tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang diterima awak mediapembangunan tower tersebut hingga kini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenangbelum memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter sebagaimana menjadi salah satu ketentuan teknis yang sering dijadikan acuan dalam pembangunan menara telekomunikasiserta belum melengkapi seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Sebelumnyadalam rapat mediasi di Kantor Perbekel BongancinaPemerintah Kecamatan BusungbiuSatpol PP Kabupaten Bulelengaparat TNI-Polripemerintah desapihak perusahaanBPDPERADItokoh masyarakatdan warga menyepakati penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan secara resmi.

Dari sisi hukumapabila benar terdapat pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum terbitnya PBGmaka pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021yang mengatur penghentian sementara pekerjaanpembekuan atau pencabutan persetujuandenda administratifhingga perintah pembongkaran apabila persyaratan hukum tidak dipenuhi.

Selain ituapabila dalam proses penyelidikan nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemberian data atau dokumen yang tidak benarpemalsuan dokumenpenyalahgunaan kewenanganperbuatan melawan hukumatau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses perizinanmaka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikianhingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. Oleh karena ituseluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerahaparat penegak hukumserta instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar seluruh proses pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukummenjamin keselamatan wargaserta melindungi hak masyarakat yang terdampak. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Sosialisasi pembangunan tower di Bongancina. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Penutupan FORNAS VIII 2025 Terbuka untuk Umum, Dihadiri Wapres Gibran  hingga Band Legendaris

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)Dr. H. Lalu Muhamad Iqbalmemastikan bahwa penutupan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 akan menjadi pesta rakyat...

Nilai Ekspor dan Impor NTB Januari 2025 Turun Drastis

Mataram - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rilisnya bahwa nilai ekspor NTB pada Januari 2025 mencapai US$ 3,89 jutamengalami...

Promo Spesial Hari Listrik Nasional ke-80, Tambah Daya Listrik Diskon 50%

Mataram - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80PT PLN (Persero) kembali memberikan apresiasi kepada pelanggan melalui program spesial bertajuk Oktober Optimal Tambah...

Lombok Barat Ikuti Forum Smart City, Menteri Komdigi Hadir Bersama Wakil Bupati Lobar

Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat turut ambil bagian dalam Forum Smart City yang digelar di YogyakartaRabu27 Agustus 2025. Acara yang menghadirkan berbagai daerah...

Abdul Rauf: Dana Pokir Harus Dikelola Bertanggungjawab Demi Kesejahteraan Rakyat 

Mataram - Anggota DPRD  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga merupakan anggota Komisi IIAbdul Raufmenegaskan pentingnya pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan...