Mataram – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam sidang paripurna DPRD NTB yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTBKamis (21/5/2026).
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai regulasi baru tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Wakil Gubernur NTBIndah Damayanti Putrimengatakan perubahan perda pajak dan retribusi itu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskalkualitas pelayananinvestasinamun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Dari perubahan regulasi tersebutPemprov NTB memperkirakan adanya tambahan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp160 miliar per tahun.
Tambahan PAD itu berasal dari sejumlah sektor strategis yang dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar.
Terdapat tiga segmen utama dalam penyesuaian pajak dan retribusi daerah tersebutyakni pajak kendaraan bermotorpajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri mineralserta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu sumber penerimaan baru berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut diwajibkan melakukan balik nama dengan besaran pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua maupun roda empat.
Selain itupemerintah daerah juga mulai mengatur pengenaan pajak kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak BBM untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Penyesuaian juga mencakup pajak kendaraan air dan angkutan air.
Pengesahan perda ini menjadi salah satu dari sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.
Dalam sidang yang samapemerintah daerah juga menyoroti usulan Raperda terkait konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum transformasi sistem operasional dari konvensional menjadi berbasis syariahmulai dari akad nasabah hingga manajemen perusahaan.
Gubernur NTB menegaskan bahwa kehadiran BPR Syariah diharapkan tidak hanya menjadi entitas bisnistetapi juga instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB.
“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnisnamun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” kata Gubernur.
Pemerintah Provinsi NTB menilai konversi tersebut dapat memperkuat arsitektur ekonomi daerahmendukung ekosistem ekonomi syariahserta memperluas layanan keuangan inklusif seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.
Sebagai contoh keberhasilan transformasi serupaPemprov NTB menyebut konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah berhasil meningkatkan aset perusahaan dari Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun hingga Maret 2026. (F*)
Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB pada Kamis21 Mei 2026. (Ist)

