Waspadai Produk Berbahaya! 75% Pelanggaran di NTB Didominasi Peredaran Kosmetik Ilegal

Lombok Tengah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali menyoroti tingginya peredaran kosmetik ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, pada kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Rabu, (37/8),  menyampaikan fakta mencengangkan, 75% dari total pelanggaran di bidang obat dan makanan di NTB disumbang oleh peredaran kosmetik ilegal.

“Pada tahun 2024 kami menemukan 3.378 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp170 juta. Hingga Juli 2025, jumlah temuan mencapai 1.658 pcs dengan nilai sekitar Rp65 juta,” ungkap Yosef.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kosmetik ilegal ini banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan asam retinoat yang bisa memicu kerusakan kulit, gangguan hati, ginjal, hingga menyebabkan cacat janin jika digunakan oleh ibu hamil.

Menurut Yosef, dalam dua tahun terakhir, BBPOM Mataram telah menangani 9 kasus kosmetik secara Pro Justitia, dengan rincian 4 kasus di 2024 dan 5 kasus hingga Juli 2025.

“Ini alarm bagi kita semua. Jika pembinaan tidak diindahkan, pelaku usaha akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya. Ia menegaskan, pelanggaran berat dapat dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Yosef juga menyoroti maraknya promosi kosmetik dengan klaim palsu dan menyesatkan seperti “100% aman untuk ibu hamil” atau “bebas alergi”.

“Klaim seperti ini harus dibuktikan lewat uji klinis. Jika tidak, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa

Untuk memudahkan pengecekan legalitas produk, masyarakat juga diimbau mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan dapat menghubungi 0878-7150-0533 untuk informasi atau pengaduan selama 24 jam, 7 hari seminggu.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara BBPOM dan pelaku usaha kosmetik di NTB. Hadir pula praktisi industri kosmetik sebagai narasumber, dengan tujuan membangun sinergi mewujudkan industri kosmetik yang bertanggung jawab, aman, dan kompetitif. (F3)

Ket. Foto:

Kepala BBPOM di Mataram, Yosep Dwi Irwan memberikan sambutan pada  Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. (Ist) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bank NTB Syariah dan SMSI NTB Tingkatkan Edukasi Keamanan Digital, Waspada Kejahatan Siber

Mataram -Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di Mayura Hall, Lesehan Green Asri, Kota Mataram, Jumat...

Gubernur NTB Tekankan Standar Keselamatan Rinjani sebagai Destinasi Global

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menjadi keynote speaker dalam kegiatan Forum Penjaringan Masukan (FPM) Perumusan Kebijakan “Rinjani Destinasi...

DPRD NTB Tolak Proses Pergantian AKD di Tengah Kisruh PPP

Mataram - Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menegaskan DPRD NTB tidak akan menindaklanjuti polemik dua surat yang saling bertentangan dari...

DPRD NTB Dorong Edukasi Digital Sejak Dini, Cegah Dampak Negatif Media Sosial

Mataram - Perkembangan teknologi informasi dan media sosial dinilai membawa dampak signifikan terhadap pola pikir masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan ibu rumah tangga....

Gubernur NTB Miq Iqbal Tegaskan Solusi Sementara dan Perbaikan Komunikasi Terkait Rumah Singgah RSUD NTB

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, memberikan arahan tegas terkait persoalan Rumah Singgah di Rumah Sakit Umum Daerah...