Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

, Demak – Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan tersebut memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul Khiya Hanum langsung diinfokan oleh petugas loket soal Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan penawaran jadwal kapan saja pengukuran bidang dapat dilakukan. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43), saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan Pengukuran Terjadwal yang berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama Yanti jadi salah satu dari sebagian masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat mengurus sertipikasi tanahnya. “Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. (*)

Ket. Foto:

Yuli, salah seorang pemohon menunjukkan sertipikat tanah yang diurusnya. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Wabup UNA Ajak Semua Pihak Kolaborasi Turunkan Angka Kemiskinan di Lombok Barat 

Lombok Barat - Wakil Bupati Lombok Barat Hj.Nurul Adha memimpin langsung Apel Pagi di halaman kantor Bupati Lombok Barat, Senin 4 Agustus 2025. Turut...

NTB Dukung Pengembangan Kawasan Taman Laut Berbasis Komunitas dan Pemberdayaan

Lombok Utara - Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen mengusung konsep baru dalam pengembangan kawasan Taman Laut Pandanan di Lombok Utara. Konsep ini menekankan prinsip ramah...

Kendalikan Inflasi, TPID Lobar Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) gencarkan gerakan tanam cabai. Kegiatan tanam cabai dilaksanakan di seluruh Lombok...

Srikandi PLN UIW NTB Gelar Program Inspiring: Merawat Kesehatan Mental Ibu dan Anak untuk Menciptakan Generasi Tangguh

Mataram – Srikandi PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menyelenggarakan Program Inspiring bertajuk “Merawat Kesehatan Mental Ibu dan Anak untuk Menciptakan...

Kejati  NTB Tahan HK dalam Kasus Dana Siluman Pokir Dewan

Mataram -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan satu orang tersangka berinisial HK dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman...