Mataram – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas KomunikasiInformatikadan Statistik (Diskominfotik) NTB kembali menggelar Bincang Kamisanedisi ke-7Kamis (26/6). Mengangkat tema “Kawin Belia dalam Budaya Sasak dan Akulturasinya”diskusi ini membedah persoalan kawin usia dini dari berbagai sudut pandanghukumbudayakesehatanhingga peran media sosial.
Bincang Kamisan ini menghadirkan tiga narasumber Guru Besar Universitas MataramProf. GalangKetua Majelis Adat SasakDr. Lalu Sajim SastrawanAktivis perempuan NTBNurjanahS.Pd.
Aktivis perempuan sekaligus Direktur Inspirasi NTBNurjanahmenyampaikan bahwa kasus pernikahan dini di Provinsi NTB terbanyak bukan di Lombokmelainkan di Kabupaten Bimadisusul SumbawaDompudan Sumbawa Barat.
“Ini bukan isu individumelainkan sistemik. Minimnya literasi gendertabu membicarakan seksualitasdan tekanan sosial jadi penyebab utama,” tegasnya. Ia pun mendorong kolaborasi lintas sektortermasuk pelibatan tokoh adat dan agama untuk kampanye perlindungan anak.
Guru Besar Universitas MataramProf. Galangmenegaskan bahwa kawin belia yang melibatkan anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran hukum. “Negara hukum menuntut semua pihak termasuk masyarakat adat untuk patuh pada aturan. Maka kawin belia di bawah umur jelas bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum sekolah serta kehadiran negara dalam mengedukasi masyarakat. “Dampak pernikahan dini tak hanya di kesehatantapi juga ekonomi dan sosial,” imbuhnya.
Ketua Majelis Adat SasakDr. Lalu Sajimmeluruskan persepsi umum bahwa kawin belia adalah bagian dari budaya Sasak. Menurutnyaitu hanyalah hasil akulturasi nilai sosial yang berubah seiring waktu.
“Adat Sasak mendukung kemaslahatan. Pernikahan adalah tanggung jawab besarbukan kewajiban yang dibebankan sejak usia dini,” tegasnya. Ia mendukung gerakan pentaholikyakni keterlibatan pemerintahtokoh adatagamadan masyarakat dalam menanggulangi persoalan ini.
Dari kalangan mudaFarah Ginanyang juga seorang jurnalis ini menilai media sosial dapat menjadi alat kampanye perubahan. “Budaya bisa dilestarikan tanpa mengorbankan hak anak. Anak muda harus ambil peran menciptakan narasi baru lewat digital dan komunitas,” ujarnya.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan bahwa persoalan kawin belia hanya bisa dituntaskan lewat pendekatan multidisipliner hukumsosialbudayapendidikan dan kolaborasi semua pihak. Pemerintahmasyarakat adatakademisiserta kelompok sipil harus bersinergi demi generasi NTB yang lebih baik. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan Bincang Kamisan Diskomifotik NTab edisi ke 7 di ruang Command Center Kantor Gubernur NTB. (Ist)

