Dewan NTB Dukung Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Dorong Pembatasan Akses Medsos bagi Anak

Mataram – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)Made Slametmenyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnyaarus informasi di media sosial saat ini sangat terbuka dan belum sepenuhnya layak dikonsumsi oleh anak-anakkhususnya usia sekolah. Tanpa pengawasan yang memadaikonten yang beredar dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan mental dan pola pikir anak.

“Selama ini informasi yang masuk lewat media sosial ini liar. Belum saatnya anak-anak itu menerima seperti itu. Memang media sosial pentingtetapi kesiapan anak-anak untuk menerima itu saya kira belum siap,” ujar Made SlametSenin(9/3/26).

Ia menilai pembatasan penggunaan gawaiperlu diterapkan secara lebih tegas di lingkungan sekolah. Menurutnyasiswa mulai dari tingkat TKSDSMP hingga SMA kelas 1 dan 2 sebaiknya tidak membawa atau menggunakan gadget selama proses belajar berlangsung.

Namun demikianMade Slamet  menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penyesuaian aturan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik pendidikan.

“Kalau anak-anak tidak boleh membawa HPini harus ada perubahan juga dari pusat. Jangan sampai anak-anak dilarang membawa HP tetapi di sisi lain mereka diberi tugas yang mengharuskan mencari informasi dari media tersebut. Ini yang menjadi kontroversi,” kata Politisi PDIP ini.

Made Slamet  juga menilai pembatasan penggunaan gawai dapat mendorong siswa kembali terbiasa membaca buku secara utuhbukan sekadar mencari potongan informasi singkat di internet.

“Kalau dulu kita mencari informasi harus membaca buku secara utuh. Tidak bisa membaca sepotong-sepotong. Sekarang karena sangat mudahanak-anak mencari informasi yang penting-penting saja sehingga tidak memahami peristiwa secara utuh,” jelasnya.

Selain meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi pelajarankebijakan tersebut juga diyakini dapat menumbuhkan kembali minat baca serta menghidupkan fungsi perpustakaan di sekolah.

“Dengan kebijakan seperti ituminat baca siswa bisa tumbuh dan perpustakaan kembali hidup,” ujarnya.

Made Slamet juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget secara berlebihan berpotensi membuat anak-anak terbiasa dengan pola instan dan mengurangi semangat belajar secara mendalam.

“HP ini membuat anak-anak malas. Mereka ingin yang instan saja dan tidak membaca peristiwa secara utuh,” katanya.

Ia menambahkanpada tahap pendidikan dasarmetode pembelajaran manual tetap penting sebelum siswa diperkenalkan secara penuh dengan teknologi digital.

“Di negara maju punhal-hal yang sifatnya manual masih dibutuhkan di tahap awal. Anak-anak harus dipersiapkan dulu sebelum masuk ke dunia digital,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengawasanMade Slamet meyakini pemerintah pusat memiliki instrumen untuk memproteksi akses informasi digital bagi anak. Namun menurutnyakebijakan tersebut tidak bisa dijalankan hanya oleh satu kementerian.

“Saya kira di pusat sudah punya cara untuk memproteksi. Tetapi kebijakan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerianharus ada kolaborasi dengan dunia pendidikan dan semua pihak,” katanya.

Selain pemerintah dan sekolahia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak di rumah.

“Orang tua sebenarnya banyak yang setuju. Tetapi kadang-kadang mereka kalah dengan anak-anaknya sendiri karena pengaruh teman. Ini harus perlahan-lahan kita kembalikan,” tuturnya.

Ia berharap melalui pengaturan yang tepatanak-anak dapat dipersiapkan secara bertahap sebelum sepenuhnya terpapar dunia digital.

“Sebelum anak-anak masuk ke dunia digital itumereka harus dipersiapkan terlebih dahulu. Karena sekarang banyak yang sudah ketagihan dengan HP,” kata Made Slamet.

Sebagai informasiPemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No 9 Tahun 2026  resmi membatasi akses media sosial (medsos) anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026guna mengatasi darurat digitaladiksiserta paparan konten negatif seperti pornografi dan perundungan siber. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi V DPRD NTBIr Made SlametM.M. (/fit) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Gubernur NTB Mulai Aktif Berkantor, Temui Pejabat Pemprov dan Kuatkan Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)Dr. H. Lalu Muhamad IqbalS.IP.M.Si.resmi mulai berkantor di Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada Senin (3/3/25). Pada hari pertama...

PELATARAN Kantah Kota Mataram, Solusi Mendapatkan Pelayanan Pertanahan di hari libur

Mataram - Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN). Program ini hadir...

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahid kembali membahas tindak lanjut penyelesaian berkas yang telah menjadi prioritas sejak kuartal...

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di...

WASPADA: Bayi Anda Demam? Kenali Berbagai Penyebabnya, dari Infeksi Hingga Efek Imunisasi

Mataram - Kepanikan seringkali melanda orang tua ketika mendapati dahi si kecil terasa panas. Demam pada bayi memang menjadi salah satu kekhawatiran terbesarkarena bisa...