Mataram – Ketua DPRD NTBHj. Baiq Isvie Rupaedamenegaskan bahwa Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah tidak dimaksudkan untuk melegalkan pungutan sekolah. Sebaliknyaregulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen pengawasan agar sumbangan pendidikan berjalan transparanakuntabeldan tidak memberatkan masyarakat.
“Jadi beginihakikatnya dan filosofinyaRaperda itu mengatur sumbangan pendidikan melalui komite sekolah agar ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” ujar IsvieSelasa(2/6).
Ia menegaskankeberadaan Raperda ini dinilai krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme sumbangan pendidikan sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan antar sekolah maupun ketidakjelasan dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Selain ituRaperda tersebut juga dirancang untuk menjamin prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik. Isvie memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tidak akan dibebani kewajiban memberikan sumbangan.
“Yang tidak memiliki kemampuanbaik kategori level satudua maupun tigaakan diatur. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membayar,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa Raperda tersebut justru membuka ruang bagi sekolah untuk melakukan pungutanIsvie menilai kondisi saat ini menunjukkan praktik sumbangan sudah berlangsung dengan nominal yang beragam tanpa adanya regulasi yang mengatur secara rinci.
Menurutnyamelalui Raperda ini seluruh mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana sumbangan akan diatur secara lebih baiktermasuk aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Dengan adanya Raperda itusemuanya akan diatur dengan baik dan tentu arah keuangannya juga akan diatur dengan baik,” katanya.
Terkait munculnya penolakan dari sebagian masyarakatIsvie menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar publik memahami substansi Raperda tersebut.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pembentukan Raperda bukan untuk menambah beban masyarakatmelainkan untuk memastikan sumbangan pendidikan berjalan lebih adilterkontroldan tidak memberatkan orang tua siswa.
“Tujuan kita semata-mata bagaimana sekolah itu tidak terlalu besar pungutannya dan semua memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat,” tutup Isvie.
Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah menjadi salah satu regulasi yang dinilai strategis karena menyangkut akses pendidikan dan perlindungan masyarakat. Melalui aturan tersebutDPRD NTB berharap tercipta standar yang jelas mengenai sumbangan pendidikansekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaannya di lingkungan sekolah. (*)
Ket. Foto:
Ketua DPRD NTBHj. Baiq Isvie Rupaeda. (/fit)

