Mataram – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi NTB menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur NTB atas lima Raperda prakarsa DPRDyang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTBSelasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD NTB H. Yek Agil bersama Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie RupaedaWakil Ketua I H. Lalu Wirajayadan Wakil Ketua III H. Muzihir. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi NTBSekretaris Daerah NTB H. Lalu Gita Ariadi yang saat itu dijabat Abul Chair.
Selain menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan lima Raperda prakarsa DPRDfraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi.
Fraksi Golkar menegaskan dukungan terhadap pembahasan seluruh Raperda dengan sejumlah masukandi antaranya penguatan kelembagaan dan koordinasi Bale Mediasiperlindungan petani melalui asuransi dan pemberdayaanpembentukan satgas penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi onlineserta pengelolaan sumbangan pendidikan yang harus bersifat sukarelatransparandan tidak membebani peserta didik kurang mampu. Fraksi Golkar juga meminta masukan pemerintah terkait sektor pertambangan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Gerindra yang menyetujui seluruh Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Fraksi ini menilai Bale Mediasi perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian sengketa berbasis musyawarah. Selain ituperlindungan petani harus didukung melalui asuransipemasaran hasil pertaniandan stabilisasi harga. Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya literasi digital dan keuangan untuk mencegah maraknya pinjol ilegal dan judi online. Terkait pendidikanmereka menegaskan sumbangan pendidikan tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh sekolah.
Fraksi PKS menyambut positif pendapat gubernur terhadap lima Raperda tersebut. Menurut PKSterdapat keselarasan visi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun NTB. Perbedaan yang muncul dinilai hanya terkait fokus dan pendekatan pembahasan. Seluruh masukan pemerintah dipandang sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar melahirkan perda yang aplikatifsolutifdan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara ituFraksi PPP secara khusus menyatakan persetujuan terhadap pembahasan Raperda Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPR Syariah NTB. Fraksi PPP menilai langkah tersebut sejalan dengan penguatan ekonomi syariah di NTB. BPRS diharapkan mampu menjadi motor pembiayaan bagi UMKM dan ekonomi pesantren. Fraksi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia perbankan syariahpenguatan peran Dewan Pengawas Syariahserta penyusunan roadmap penguatan modal dan inovasi produk keuangan syariah.
Fraksi Demokrat turut mendukung seluruh Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Catatan yang diberikan antara lain penguatan kelembagaan Bale Mediasi dan peningkatan kapasitas mediatorperlindungan petani dari risiko gagal panenbencana alamhingga dampak perubahan iklim. Selain itupenanganan pinjol ilegal dan judi online perlu dilakukan melalui edukasi dan pendampingan masyarakat. Demokrat juga menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan.
Fraksi PKB juga menyatakan dukungan terhadap seluruh Raperda prakarsa DPRD. Fraksi ini menilai Bale Mediasi penting sebagai instrumen penyelesaian sengketa masyarakat. Perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diperkuatsementara regulasi terkait pinjol ilegal dan judi online dinilai penting untuk melindungi masyarakat. PKB menegaskan pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara sehingga sumbangan pendidikan tidak boleh berubah menjadi pungutan terselubung.
Dukungan juga datang dari Fraksi PPR yang menerima dan menyetujui pembahasan lanjutan seluruh Raperda. Fraksi ini mengingatkan agar Bale Mediasi tidak memasuki kewenangan lembaga peradilan. Dalam sektor pertanianmodernisasi harus tetap berpihak kepada petani kecil. Penanganan pinjol ilegal dan judi online juga perlu mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Sedangkan pengelolaan pertambangan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Adapun Fraksi ABNR mendukung pembahasan seluruh Raperda secara cermat dan komprehensif. Fraksi ini menyoroti pentingnya penguatan peran Bale Mediasipeningkatan kompetensi mediatorserta sistem pengawasan yang efektif. Perlindungan petani harus berbasis data yang akurat dan terukur. Selain ituliterasi digitalmekanisme pengaduandan pendampingan korban pinjol ilegal maupun judi online perlu diperkuat. Fraksi ABNR juga menekankan pengelolaan sumbangan pendidikan yang transparan dan akuntabel serta tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Secara umumseluruh fraksi DPRD NTB menunjukkan kesamaan pandangan dalam mendukung kelanjutan pembahasan lima Raperda prakarsa DPRD. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian bersama meliputi penguatan Bale Mediasiperlindungan dan pemberdayaan petanipenanganan pinjol ilegal dan judi onlinepengaturan sumbangan pendidikan yang tidak memberatkan masyarakatserta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Dukungan tersebut menjadi modal penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Ketua II DPRD NTB H. Yek Agil yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan seluruh fraksi terhadap lima Raperda prakarsa DPRD.
“Terimakasih kepada Fraksi-fraksi yang telah menyerahkan jawabannya. Seluruh pandangan dan catatan fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan agar Raperda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat NTB,” ujar Yek Agil. (F*)
Ket. Foto:
Pimpinan Rapat Paripurna menerima dokumen jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur NTB atas lima Raperda prakarsa DPRD NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB. (Ist)

