Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik Sesuai Prosedur, Hormati Proses Hukum di Kejati

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas KomunikasiInformatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTBAhsanul Khalikmengatakan Pemprov NTB akan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumendata maupun keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati. Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan dukungan penuh terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujar Ahsanul Khalik dalam keterangan resminyaSelasa (7/7).

Meski demikiania berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada Kejati NTB untuk bekerja secara profesionalindependenobjektifdan berdasarkan alat buktitanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Ahsanul menjelaskankebijakan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov NTB bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintahsekaligus menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB 2025–2029.

Menurutnyakebijakan tersebut tidak hanya mendukung transisi menuju energi bersihtetapi juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisienadaptifdan berkelanjutan.

Lebih lanjut dijelaskanpada tahap awal penyusunan KUA-PPAS APBD 2026kebutuhan kendaraan masih direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah dari kepemilikan aset menjadi mekanisme sewa atau service-based approach.

Perubahan kebijakan tersebut mengakibatkan penyesuaian struktur anggaran menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp14,902 miliar yang kemudian ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaranmelainkan konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan yang dinilai lebih efisien,” jelasnya.

Ahsanul juga menegaskan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh tahapanmulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)spesifikasi teknissurvei hargapenyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dilakukan secara terdokumentasi.

Ia menyebutsebelum menetapkan HPSPejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu melakukan survei harga dari berbagai sumber sehingga melalui proses negosiasi nilai kontrak berhasil ditekan dari Rp14,902 miliar menjadi Rp14,784 miliar.

Menurutnyaobjek kontrak bukan hanya penyediaan kendaraantetapi jasa sewa yang mencakup layanan secara menyeluruh selama masa kontrak.

Dalam kontrak tersebutpenyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik yang terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superiorseluruhnya kendaraan baru produksi 2025–2026.

Selain penyediaan kendaraanpaket layanan juga mencakup pembayaran pajak kendaraanSTNKpelat nomor NTBasuransi all riskperawatan berkala di bengkel resmipenggantian suku cadang termasuk baterai bila diperlukanhingga penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Ahsanul menambahkansebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)Pemprov NTB juga menggelar sosialisasi dan simulasi penggunaan kendaraan listrik kepada seluruh perangkat daerah pengguna.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatianpemerintah juga melakukan konsultasi dengan Inspektorat Provinsi NTBBKADBiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)serta BPKP Perwakilan NTB.

Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada 13 April 2026. Masa kontrak disesuaikan dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari sesuai masa pemanfaatan riil kendaraansehingga nilai kontrak turun dari Rp14,784 miliar menjadi Rp12,002 miliar.

Selain itumekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem pembayaran tetap (flat) menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use). Dengan mekanisme tersebutsisa anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan penyedia ke Kas Daerah.

Ahsanul menegaskan seluruh tahapan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov NTB dalam menerapkan prinsip transparansiakuntabilitasdan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan Pemprov NTB siap memberikan seluruh klarifikasidokumen maupun data pendukung apabila diperlukan Kejati NTB agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara objektifprofesionaldan berdasarkan fakta.

Di akhir keterangannyaAhsanul juga mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pemprov NTB untuk meminta sesuatu atau mempengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmitindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang. (F*)

Ket. Foto: 

Kepala Dinas Kominfotik NTBsekaligus Juru Bicara Pemprov NTBDr. Ahsanul Khalik. (Ist) 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Hardiknas 2025, NTB Dorong Anak Muda Berdaya Saing Global

Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menggelar Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad...

Made Slamet Soroti Kualitas Menu MBG, Minta Evaluasi Total Program

Mataram - Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)Made Slametmenyoroti kualitas menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan...

PLN Luncurkan Program Womenpreneur Empowerment, Wujudkan Perempuan Berdaya di Desa Medana

Lombok Utara  — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Srikandi Women Support Women...

PLN Salurkan Bantuan bagi 15 Lansia Dhuafa di Momen Hari Kartini

Lombok Timur - 2026 – Dalam semangat memperingati Hari Kartini 21 April 2026PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui Yayasan Baitul...

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan pasokan listrik selama...