Tiga Pencuri Motor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan berhasil diamankan pada Kamis dini hari (13/03/2026) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH dan MS yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, Sementara BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Maret 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, kemudian pergi melaksanakan salat tarawih di masjid yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Namun ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga akhirnya berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di wilayah Seganteng.

“Yang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis kasus pencurian,” jelas AKP I Made Dharma.

Selain mengamankan para terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban. 

Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan).

“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kasat Reskrim. (F*)

Ket. Foto:

Terduga pencuri dan penadah diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB terus mematangkan persiapan menuju pelaksanaan konferensi pada 2 Agustus 2025 mendatang. Hal...

Presiden Dukung PON XXII 2028 Digelar di NTB–NTT

Kalimantan Selatan - Kabar mengejutkan datang dari Banjarbaru. Presiden Republik Indonesia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap permintaan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Gubernur...

Teluk Ekas Ditetapkan sebagai Pusat Riset Rumput Laut Dunia

Mataram — Pemerintah Pusat menetapkan Teluk Ekas, Lombok Timur, sebagai lokasi International Tropical Seaweed Research Center (ITSRC) atau Pusat Riset Rumput Laut Tropis Dunia,...

Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Kasus Narkoba di Lombok Barat Diamankan Polisi

Mataram — Dua sejoli yang diketahui bukan pasangan suami istri ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba....

Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers Kunjungi Sekretariat SMSI

Jakarta - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, Ratifikasi, dan Verifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, melakukan kunjungan ke Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang...