Mataram – Sebanyak 175 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nusa Tenggara Barat saat ini tengah memasuki tahap proses verifikasi sebelum mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah. Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTBHj. Baiq Nelly YuniartiAP.M.SI.menjelaskan bahwa setiap unit rumah yang akan direhabilitasi diperkirakan menerima anggaran sebesar Rp20 juta.
Menurutnyasalah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan rehab RTLH adalah kepemilikan sertifikat lahan. Namunsyarat ini kerap menjadi kendala di lapangan. Banyak masyarakatterutama dari keluarga kurang mampubelum memiliki sertifikat tanah sehingga proses pengajuan bantuan tidak dapat dilanjutkan.
“Kendala kitamasyarakat sering tidak memiliki sertifikat tanah. Karena itukami mengusulkan agar ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan BPN. Tujuannya untuk mempermudah proses penyelesaian kepemilikan sertifikat lahan bagi masyarakat tidak mampu,” jelas Baiq NellyKamis(27/11) di Mataram.
Ia menambahkanbanyak kasus di mana sebidang tanah warisan dibagi untuk beberapa anaklalu masing-masing membangun rumah tanpa mengurus sertifikat tersendiri. Kondisi seperti ini menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
“Kami tidak bisa membantu kalau tidak ada sertifikat. Jangan sampai nanti muncul saling gugat di masyarakat,” tegas Baiq Nelly yang juga Kepala BPSDM Provinsi NTB.
Dalam program rehab RTLH initidak ada spesifikasi khusus mengenai ukuran rumah yang akan diperbaiki. Pemerintah lebih memprioritaskan perbaikan fasilitas MCKkarena ketersediaan sanitasi layak menjadi indikator penting dalam pengentasan kemiskinan. “Jangan sampai rumah tampak bagus tapi MCK-nya di sungai. Itu tetap dikategorikan miskin,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar lembaga seperti Baznas maupun perusahaan yang menyalurkan bantuan melalui program CSR untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan benar-benar menyasar masyarakat desil satusesuai basis data Perkim. (F3)
Ket. Foto:
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTBHj. Baiq Nelly YuniartiAP.M.SI. (/Fit)

