Banyuwangi – Ketidaksesuaian data manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali menjadi sorotan serius Komisi V DPR RI. Anggota DPR RI dari Fraksi PKSAbdul Hadimenilai bahwa persoalan ini menunjukkan lemahnya tata kelola penyeberangan laut di Indonesiaterutama dalam aspek pengawasan dan akurasi administrasi pelayaran.
“Data manifes adalah elemen vital dalam keselamatan pelayaran. Ketika ada penumpang yang tidak tercatatmaka proses evakuasi dan identifikasi korban jadi bermasalah. Ini bukan hanya pelanggaran administratiftapi bentuk kelalaian yang mengancam nyawa,” tegas Abdul Hadi dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke BanyuwangiSelasa (22/7/2025).
Ia menyebut bahwa praktik semacam ini jelas melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaranyang mewajibkan seluruh penumpang dan barang tercantum dalam manifes sebelum kapal diberangkatkan.
Menurut Abdul Hadipersoalan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia merujuk pada sejumlah kecelakaan laut sebelumnya—seperti tenggelamnya KMP Yunicee pada 2021 dan insiden kebakaran KM Barcelona V—yang sama-sama memperlihatkan lemahnya disiplin keselamatan dan pengawasan pelayaran.
“Manifes yang tidak akurat seringkali menjadi penanda adanya kelebihan muatanpenyelundupanhingga potensi pelanggaran hukum lainnya. Ini harus dihentikan. Negara tidak boleh membiarkan praktik ini terus berlangsung,” katanya.
Selain ituAbdul Hadi menyoroti kurangnya tanggung jawab dari lembaga pengawas seperti syahbandar. Ia menilai bahwa selama iniketika kecelakaan terjaditanggung jawab hukum cenderung hanya dijatuhkan kepada nakhodasementara pejabat pelabuhan yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) nyaris tak tersentuh.
“Jika pengawasan hanya formalitasmaka sistem akan terus gagal. Syahbandar harus ikut bertanggung jawab jika kapal yang diberangkatkan ternyata tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa absennya pengarahan keselamatan kepada penumpang sebelum pelayaran turut memperburuk situasi. Banyak penumpang tidak tahu cara menyelamatkan diri karena tidak diberi informasi dasar keselamatan.
Sebagai langkah konkretAbdul Hadi mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempercepat digitalisasi sistem manifesmewajibkan prosedur safety inductionserta memperkuat inspeksi berkala dan fungsi pengawasan di lapangan. Ia juga meminta Mahkamah Pelayaran untuk menindak tegas setiap pelanggaranbaik oleh operator kapal maupun pejabat terkait.
“Kalau kita biarkan ini berulangmaka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas nasionalbukan sekadar slogan,” pungkasnya.

