Empat Pria Beserta 30 Butir Ekstasi dan 2,87 gram Sabu Diamankan Polisi di Mataram 

Mataram – Satuan Resnakoba Polresta Mataram  menangkap 4 (empat) orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 Wita. 

Empat terduga yakni LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.  LYDR ditangkap di depan rumahnya di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,  mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Mataram mulai memahami betapa pentingnya kerjasama dalam membendung peredaran barang haram ini. 

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 30 butir dan Shabu seberat 2,87 gram. Selain barang bukti tersebut petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, sejumlah uang tunai serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. 

Kasat juga menjelaskan kronologis singkat penangkapan para terduga, dimana saat petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri terduga sesuai informasi, petugas mengamankan LYDR terlebih dahulu pas didepan rumahnya saat sedang menunggu pembeli. 

“Nah dari keterangan LYDR diperoleh informasi bahwa ia masih menyimpan sebagian barang di temannya MI di wilayah BTN Sweta, Kecamatan Sandubaya,” jelasnya.

Petugas lalu memburu MI dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaannya di Arena Biliyard yang ada di wilayah Sandubaya. 

“Petugas langsung mengamankan MI, terduga yang dimaksud LYDR. Selain MI dua rekan lainnya yang berada bersamanya juga ikut diamankan,” bebernya.

Selesai melakukan penggeledahan di kedua tempat mereka ditangkap dan penggeledahan terhadap rumah masing-masing terduga, petugas langsung membawa para terduga ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

Dari keterangan penyidik LYDR mengakui memiliki Narkotika yang dibelinya patungan bersama MI. 

“Mereka awalnya memiliki 59 butir pil ekstasi, namun 29 butir telah laku terjual dan sisanya tinggal 30 butir yang kini sudah kita amankan. Selain pil ekstasi, sabu seberat 2,87 gram hasil penggeledahan juga kita amankan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para terduga, barang tersebut mereka beli  di wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram. Dengan harga beli ekstasi 250 ribu rupiah dan dijual dengan harga 500 ribu sampai 550 ribu rupiah per butirnya. 

“Para terduga masih kita dalami perannya termasuk melakukan koordinasi dengan Polres Lombok Tengah terkait barang yang diperoleh,” ucapnya.

Para terduga dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (F3)

Ket. Foto:

Empat terduga penyalahguna narkotika yang diamankan di Polresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Reses di Lelede, Hj. Nanik Suryatiningsih Siap Perjuangkan Aspirasi Warga di Tingkat Provinsi

Lombok Barat -  Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Nanik Suryatiningsih, melaksanakan kegiatan reses di Dusun Lelede Dasan dan Dusun Dasan Buak,...

NTB Bermunajat, Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67

Mataram - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke 67, Pemerintah Provinsi NTB menggelar kegiatan NTB Bermunajat pada...

Ini Daftar 26 Pejabat Eselon II yang Dilantik Perdana oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal

Mataram - Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melantik 72 pejabat lingkup pemprov NTB, 26 diantaranya eselon II sisanya eselon III.Mutasi yang digelar secara tertutup...

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

​Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa...

Kantongi 24 Saksi, Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima

Mataram — Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka, dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru...