Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat karena hilang yang berlokasi di Kelurahan RembigaKota Mataram. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterangan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukummenjaga tertib administrasi pertanahanserta meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Pelaksanaan sumpah dipimpin oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Mataram dan disaksikan oleh perangkat Kelurahan Rembiga serta pihak-pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertibtransparandan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang profesional.
Kepala Kantor Pertanahan Kota MataramHalid Aslamudin Putra UtamaS.SiT.M.M.menyampaikan bahwa setiap permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus melalui tahapan verifikasi secara cermat guna memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.
“Pengambilan sumpah merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap permohonan penggantian sertipikat dilakukan secara jujurakuntabeldan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepattepatdan sesuai ketentuan demi terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan,” ujar Halid.
Melalui kegiatan iniKantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalismeintegritasserta kepastian hukum dalam setiap layanan pertanahan.

