Lombok Barat – Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat terkait status dr. S M.
Diketahuidr. S merupakan ASN PPPK yang bertugas sebagai tenaga medis di salah satu puskesmas di Lombok Barat. Namundi sisi lainia juga disebut menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.
Ketua PMI Lombok BaratHaris Karnaenmembantah adanya pelanggaran rangkap jabatan. Saat dikonfirmasi media di ruang DPRD Lombok BaratSenin (28/4/2026)ia meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.
Menurut Harisaturan yang melarang rangkap jabatan hanya berlaku bagi pegawai yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bersamaan.
“Secara aturan sudah jelasyang tidak boleh itu merangkap kerja yang mendapat gaji dari APBN atau APBD. PMI ini NGObukan lembaga pemerintah. Di sana yang bersangkutan menerima insentifbukan gaji,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dr. S di puskesmas hanya berstatus sebagai pegawai pelaksanabukan pejabat struktural. Karena itumenurutnyatidak terdapat pelanggaran dalam hal perizinan maupun rangkap jabatan.
“Tidak ada rangkap jabatan. Di puskesmas hanya pegawaibukan kepala. Jadi izinnya tidak bermasalah. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” tambahnya.
Namunpernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Inspektur Lombok BaratSuparlan. Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan rangkap jabatan baru diterima dari Dinas Kesehatan dan masih dalam tahap awal pemeriksaan.
“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat. Dalam laporan itu dilampirkan adanya oknum ASN yang terindikasi double jabatan,” jelasnya.
Suparlan menegaskanpihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
“Atas laporan inikami akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan baru bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak. Selanjutnya akan disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kesehatandr. S disebut mengakui bekerja di UDD PMI Lombok Barat sebagai Kepala UDD. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme perizinan.
“Ini pegawai Lombok Baratmasak bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah di PMI Lombok Barat? Siapa yang memberikan izin? ASN harus punya izin dari atasandalam hal ini Bupati Lombok Barat selaku pimpinan,” tegas Suparlan.
Perbedaan keterangan ini menjadi sorotanterutama karena sebelumnya sempat beredar informasi bahwa hasil pemeriksaan telah rampung dan tidak menemukan pelanggaran. Sementara menurut Inspektoratpembahasan kasus tersebut baru dimulai pada hari yang sama saat wawancara dilakukan.
SebelumnyaKetua LSM EdukasiYusriturut mengkritisi persoalan ini. Ia menilai Bupati Lombok Barat kecolongan atas dugaan praktik rangkap jabatan tersebut. Yusri meminta kepala daerah turun tangan memeriksa proses perizinan melalui Dinas KesehatanInspektoratdan BKD guna memastikan penegakan disiplin kepegawaian berjalan sesuai aturan. (**)
Ket. Foto:
Ketua PMI Lombok BaratHaris Karnaen. (Ist)

