Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan tegas menanggapi informasi yang kembali mencuat terkait dugaan adanya penawaran penjualan pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat oleh pihak-pihak tertentu. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, menyatakan, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa tidak ada individu maupun badan hukum yang memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau, termasuk yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Pertama, perlu kami tegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak diperbolehkan ada kepemilikan pulau kecil, baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum. Ini aturan yang berlaku secara nasional dan wajib kita patuhi bersama,” kata Yusron, Senin (23/6).

Yusron juga menjelaskan bahwa Pulau Panjang, yang disebut-sebut dalam informasi penjualan tersebut, merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dan dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

“Kedua, Pulau Panjang itu kawasan konservasi, yang dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya tidak diperkenankan  untuk aktivitas budidaya, apalagi sampai dijual. Jika benar ada aktivitas penjualan pulau ini, bisa dikategorikan tindakan  ilegal,” tegasnya lagi.

Yusron memastikan, Pemerintah Provinsi NTB tidak tinggal diam. Melalui Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pengecekan langsung dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan cek dan dalami persoalan ini secara serius. Setelah tergambar jelas duduk persoalannya, barulah langkah tegas dapat diambil. Tapi yang pasti, Pemprov NTB melarang dan akan memastikan agar tidak terjadi penjualan pulau di wilayah NTB,” ujar Yusron.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk turut menjaga wilayah konservasi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pemerintah, sangat terbuka terhadap investasi yang bertanggung jawab, tetapi tidak dalam bentuk kepemilikan pulau yang melanggar ketentuan. (F3)

Ket. Foto:

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, (F3)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Anggota DPRD NTB Nadirah akan Realisasikan Rumah Singgah untuk Pasien Sumbawa dari Dana Pokir

Mataram - Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (dapil) VI, Nadirah, menegaskan komitmennya untuk membangun rumah singgah bagi pasien dari Pulau Sumbawa yang dirujuk...

Hadiri Musrenbang,  Mendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB 

Mataram - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof Dr H Muhammad Tito Karnavian menyoroti pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang turun dengan meminta...

Hangatnya Bukber di Kediaman Brigjen Lalu Iwan, Puluhan Jurnalis NTB Dapat Tausiyah Hikmah Puasa

Lombok Barat – Suasana hangat terasa di kediaman Sesdep Prokma BGN, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.IK., M.M., Sabtu (14/3/2026). Puluhan jurnalis dari...

HUT ke-67 Provinsi NTB, PLN Siagakan Sistem Kelistrikan Andal di Lapangan Parade IPDN Praya

Lombok Tengah – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) memastikan keandalan pasokan listrik dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun...

Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid asal Jatim Ditangkap Polisi 

Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat meresahkan jamaah Masjid Qubatul Islam, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara. Aksi...