Mataram ā Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram)Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri MataramJumat (5/6/2026)JPU menegaskan tetap pada tuntutannyayakni pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana di kawasan Pantai NipahKabupaten Lombok Utarapada 26 September 2025.
Melalui repliknyaJPU membantah sejumlah argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwatermasuk upaya membangun narasi bahwa korban meninggal akibat aksi perampokan atau pembegalan oleh pihak lain.
Jaksa menilai seluruh dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang sah dan justru bertentangan dengan fakta persidanganhasil pemeriksaan digital forensikserta temuan ilmiah kedokteran forensik.
Salah satu poin yang menjadi sorotan JPU adalah hilangnya dua unit telepon genggam milik korban dan terdakwa di lokasi kejadian. Menurut JPUfakta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aksi perampokan.
Jaksa Budi MukhlisS.H.menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Call Data Record (CDR) dan rekam jejak digitalkedua ponsel tersebut terdeteksi tetap berada di area Pantai Nipah selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya kehabisan daya.
āJika dirampokponsel tersebut dipastikan akan bergerak berpindah lokasi,ā tegas Budi MukhlisJumat(5/6) di PN Mataram.
Ia memaparkanponsel korban tercatat mati pada pukul 18.10 WITAsedangkan ponsel terdakwa baru tidak aktif sekitar 5 jam 42 menit kemudian pada hari yang sama. Dalam rentang waktu tersebutaplikasi WhatsApp dan Instagram pada ponsel terdakwa masih sempat aktif melalui koneksi otomatis dengan laptop miliknya tanpa perlu melakukan pemindaian ulang.
JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut Pantai Nipah sebagai kawasan rawan pembegalan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurut jaksasetiap informasi yang dijadikan dasar pembelaan harus dapat diverifikasi dan dibuktikan secara hukum di persidanganbukan sekadar asumsi atau narasi yang belum terkonfirmasi.
āInformasi mengenai kerawanan pembegalan itu harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum. Mana laporan polisinya? Kapan kejadiannya? Data pembanding dari informasi itu harus dicek kembali hingga valid (A1). Jangan sampai ruang sidang menggunakan informasi hoaks sebagai alat bukti,ā ujar Budi Mukhlis.
Selain ituJPU turut membantah upaya pembelaan yang menyanggah hasil visum melalui metode pembandingan foto atau analisis visual sekunder.
Jaksa menegaskankesimpulan medis yang diajukan pihaknya berasal dari pemeriksaan langsung oleh tiga ahli kedokteran forensik terhadap tubuh korban dan terdakwa di meja autopsisehingga memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan analisis berdasarkan dokumentasi foto.
Dari hasil pemeriksaan tersebutditemukan sebanyak 29 titik luka pada tubuh korban. Menurut JPUbanyaknya luka yang ditemukan justru menunjukkan adanya perlawanan atau perkelahian fisik yang intens sebelum korban meninggal dunia.
Tidak hanya itupada lengan terdakwa ditemukan bekas luka cakaran yang disebut identik dengan sisa jaringan yang ditemukan di kuku korban. Sementara pada leher korban terdapat luka lebam akibat tekanan ibu jari berukuran sekitar 2 x 2 sentimeter. Tim penyidik juga menemukan sebaran bercak darah di sekitar bukit lokasi kejadian dengan radius mencapai 10 meter.
Berdasarkan seluruh rangkaian alat bukti yang diajukanJPU menegaskan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan klaim adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebaliknyaseluruh bukti digitalpetunjuk di tempat kejadian perkaraserta hasil pemeriksaan ilmiah kedokteran forensik secara konsisten mengarah kepada terdakwa sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap korban.
Atas dasar ituJPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengesampingkan seluruh pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukanyakni pidana penjara selama 13 tahun. (F*)
Ket. Foto:
Sidang Replik kasus pembunuhan di pantai Nipah yang berlangsung di PN Mataram.
Jaksa Penuntut UmumBudi MukhlisSH.saat diwawancara di PN Mataram.

