Made Slamet : Kekerasan Seksual di Ponpes Bukan Soal Sistem, tetapi Perilaku Personal

Mataram – Anggota Komisi V DPRD NTB, Ir. Made Slamet, menilai persoalan kekerasan di lembaga pendidikan lebih berkaitan dengan perilaku individu daripada sistem pendidikan itu sendiri.

Menurut Made Slamet, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, tidak serta-merta mencerminkan kegagalan sistem lembaga tersebut. Persoalan utamanya terletak pada tindakan personal yang menyalahgunakan kepercayaan dan tanggung jawab sebagai pendidik.

“Saya kira ini bukan masalah di sistemnya, tapi di personel atau orangnya,” ujar Made Slamet, saat diwawancara melalui WhatsApp, Jumat, (9/10). 

Ia menegaskan, seorang pendidik semestinya memahami tanggung jawab besar yang melekat pada profesinya. Terlebih, orang tua telah mempercayakan anak-anak mereka kepada lembaga pendidikan untuk dibimbing, dididik, dan dijaga selama menempuh pendidikan.

Karena itu, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap pendidik berkewajiban menjaga keselamatan dan melindungi anak didiknya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Made juga menyoroti pentingnya penerapan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Menurutnya, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur persoalan tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan hukum itu benar-benar diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kekerasan seksual ini kan sudah ada undang-undangnya. Hanya saja, bagaimana penerapannya di lapangan,” tegasnya.

Keberadaan aturan, menurut pandangan Made, perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi para peserta didik.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda mendorong gubernur menerbitkan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual di pondok pesantren. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari Anggota DPRD NTB Fraksi Perindo, Nasib Ikroman.

Nasib menilai regulasi yang secara khusus menyasar pondok pesantren berpotensi menimbulkan kesan insinuatif dan stereotip terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Terlepas dari perbedaan tersebut, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual tetap menjadi hal penting yang perlu dipastikan melalui penerapan hukum, pengawasan, serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. (F*)

Ket. Foto: 

Anggota Komisi V DPRD NTB, Ir. Made Slamet. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Libatkan 500 Penari, Penampilan Kolosal Pukau Puluhan Ribu Mata Peserta FORNAS VIII NTB

Mataram – Panggung megah pembukaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu malam (26/07/2025) berhasil memukau puluhan ribu mata...

Wabup UNA: Penanganan Stunting Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Sosial

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Analisis Situasi Konvergensi Stunting Tingkat Kabupaten di Ujung Landasan Restaurant & Convention...

PUPR PKP NTB Dukung Sensus Ekonomi 2026 Lewat Program “Ngibar” Bersama BPS

Mataram – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangPerumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus...

Jepang – NTB Jajaki Kerja Sama Sektor Tenaga Kerja hingga Energi Hijau

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut baik keinginan pemerintah Jepang untuk bekerja sama di berbagai bidang. Beberapa potensi kerja sama yang dibahas...

Tim Hukum Hotman 911 NTB Klarifikasi Polemik Dana Titipan, Tegaskan Seluruhnya Sudah Diserahkan

Mataram – Tim Hukum Hotman 911 Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dana titipan yang diperuntukkan bagi keluarga santri korban...